Bagaimana jadinya jika pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan?
Menurut kalian apakah masyarakat akan setuju, atau justru menolak mentah-mentah kabar ini?
Pajak rokok adalah pungutan dari cukai rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok yang sedang merajalela pada masa kini dan masa yang akan datang. Sedangkan bea berarti ongkos. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Oleh karena itu, pajak rokok dan bea cukai merupakan salah satu sumber pendapatan yang besar bagi pemerintah Indonesia. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk meningkatkan pembiayaan terhadap sarana dan prasarana kesehatan di negeri kita tercinta, yaitu Indonesia. Mengapa demikian? Karena selain berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok dan barang impor, pajak rokok dan bea cukai juga sangat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penambahan biaya kesehatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa rokok itu membawa dampak buruk bagi tubuh kita, apalagi jika sudah
tergolong level pecandu rokok, maka akan sangat berbahaya dan kebiasaan itu akan sulit untuk dihilangkan.
Tugas kita sebagai warga Indonesia adalah mengurangi penggunaan rokok. Meskipun rasanya itu sangat mustahil untuk dilakukan tetapi harus dan wajib. Perokok rela menghabiskan uangnya untuk rokok
dikarenakan adanya pola pikir bahwa rokok lebih terjangkau daripada harga makanan. Ada pula yang berpikir jika makan terus menerus akan membuat badan menjadi semakin berisi. Namun, jika merokok terus menerus justru membuatan perut menjadi cepat kenyang tanpa membuat badan terlihat semakin berisi.
Setelah memahami berbagai latar belakang orang merokok, pemerintah menjadi paham. Pemerintah seharusnya bisa mengurangi penggunaan rokok pada warga Indonesia dengan meningkatkan atau menaikkan
tarif pajak dan bea cukai rokok. Pada sebuah jurnal menyatakan bahwa 10% peningkatan harga rokok akan menurunkan sebanyak 16% dan perokok terkaya turun 6% dari sebelumnya. Pernyataan ini pasti akan
menimbulkan kericuhan. Namun, harus kalian ketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah memiliki takaran dan taraf peraturan ataupun kebijakan yang sesuai diterapkan di negara Indonesia ini. Dengan meningkatnya tarif efektif pajak dan bea cukai rokok, maka hukum permintaan akan berjalan sesuai. Dimana ketika harga barang naik, permintaan akan semakin turun. Bayangkan jika pemerintah dapat meningkatkan harga rokok sedikit demi sedikit. Sudah berapa persen permintaan yang menurut akibat peraturan atau kebijakan
pemerintah yang satu ini. Bohong rasanya jika warga Indonesia tidak membeli satu pun rokok di kala harganya yang sedang meningkat bahkan drastis. Maka dari itu, dana dari hasil pembelian rokok yang mungkin tidak sebanyak sebelumnya akan dialokasikan untuk sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia. Dengan harapan bahwa fasilitas di kesehatan Indonesia akan semakin maju jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut saya, tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini sudah sangat tepat dan cermat. Meskipun kami sadar bahwa selalu diiringi pertimbangan lainnya. Namun bagi saya, setidaknya pemerintah sudah meminimalisir
penggunaan rokok dengan cara yang tidak menimbulkan kerusuhan dan keributan.
Jurnal / Artikel pendukung
https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/PBC/article/view/1692/1053
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/19273/14070
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H