Sungai merupakan salah satu sumber daya perairan selain dari laut, danau, dan berbagai macam perairan lainnya. Fungsi sungai sendiri adalah untuk mempermudah kegiatan manusia yang membutuhkan adanya air. Sungai juga berperan sebagai penampung dari air hujan dan kemudian terus dialirkan, dalam artian sungai memegang peran penting untuk perputaran siklus air di bumi.
Garis sempadan sungai adalah area lahan sekitar kanan kiri sungai yang membatasi pinggiran sungai untuk dijadikan bangunan. Aturan lebar dari sempadan sungai ini sudah diatur dan disesuaikan dengan kedalaman, lebar, dan panjang dari sungai tersebut.
Area sempadan sungai ini berupa lahan atau tanah yang dikosongkan dari segala bentuk bangunan atau aktivitas. Tujuan dari pengosongan lahan pada bangunan ini sendiri adalah lahan ini dikhususkan sebagai daerah resapan air dan digunakan sebagai pelindung jika kalanya sungai meluap, sehingga air luapan sungai ini tidak keluar dari badan sungai.
Daerah sempadan sungai ini juga sangat rawan oleh erosi dan tanah longsor, akibat dari aktivitas sungai itu sendiri. Maka dari itu, kawasan ini sangat dilarang untuk dijadikan tempat pemukiman, perdagangan, maupun budidaya untuk pembangunan daerah.
Namun, ditemui kasus berbeda dalam pemanfaatan sempadan sungai di Tulungagung. Kawasan yang seharusnya dibiarkan menjadi lahan kosong, malah dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan perdagangan. Tentunya hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan lahan.
Disini kita akan membuka kasus penyalahgunaan lahan berupa pemakaian sempadan sungai untuk kepentingan masyarakat tanpa mengindahkan fungsi utama sempadan sungai tersebut.
Sungai ini terletak pada Kelurahan Kutoanyar. Nama dari sungai ini sendiri adalah Lembu Peteng. Sungai Lembu Peteng berada pada arah barat kota Tulungagung. Sungai tersebut mengalir ke arah selatan menuju samudera hindia.
Pinggiran dari sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat untuk berdagang dan berbagai aktivitas manusia yang seharusnya bisa dilakukan pada tempat yang lebih layak. Akibatnya lahan pinggiran sungai ini dipenuhi oleh kios-kios semi permanen yang tentunya menyalahi kegunaan dari sempadan sungai sendiri.
Dengan diadakannya aktivitas perdagangan pada daerah sempadan sungai membuat kawasan tersebut tidak maksimal fungsinya. Tentunya hal tersebut berdampak negatif pada kegiatan sungai dan juga secara tidak langsung berdampak pada masyarakat jika tiba-tiba sungai mengalami penguapan yang tentunya akan membahayakan orang yang berada pada kawasan sempadan sungai.
Pengunaan kawasan sempadan sungai sebagai tempat berdagang ataupun tempat mendirikan bangunan tentunya juga banyak merugikan sungai itu sendiri. Seperti contohnya pembuangan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia yang langsung dialirkan menuju sungai.
Sebagai seorang penata atau pembangun kota, mendirikan bangunan ataupun mengadakan aktivitas pada daerah sempadan sungai merupakan hal yang sangat jelas terlarang. Bahkan hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.