Mohon tunggu...
JOVANKA DWI TUSIANY
JOVANKA DWI TUSIANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Jember

Tertarik dengan isu politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anwar Usman Mendapatkan Sanksi Teguran Tertulis dari MKMK Karena Telah Terbukti Kembali Melakukan Pelanggaran Kode Etik

7 Mei 2024   14:55 Diperbarui: 7 Mei 2024   15:37 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2023/08/22/2023_08_22-14_20_04_6e5e0530-455f-11ee-a64e-fa163e9bf8da_960x640_thumb.jpg

Hakim MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik lagi atas sikapnya yang tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. Karena sikapnya tersebut Anwar Usman diberi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKMK) pada tanggal 28 Maret 2024.

Sebelumnya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik karena memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia capres cawapres karena adanya konflik kepentingan. Karena hal tersebut Anwar Usman mendapatkan sanksi dengan dicopotnya jabatan sebagai Ketua MK. Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan sebab Anwar Usman tidak ingin posisinya digantikan dan Anwar ingin kembali menduduki posisi tersebut. Hal tersebut terdapat dalam gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar Usman menanggapi terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dalam konferensi pers yang diselenggarakannya. Dalam konferensi pers tersebut Anwar Usman membuka suara dan meyatakan bahwa dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi setelah jabatannya sebagai ketua MK diberhentikan Oleh MKMK. Anwar menyayangkan terjadinya sidang terbuka dan substansi putusan MKMK karena dinilai melanggar norma serta tidak sesuai dengan peraturan MK. Hal tersebut menunjukkan bahwa anwar usman tidak terima terhadap putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terdapat dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1
(satu) dan 2 (dua) Sapta Karsa Hutama. Dalam penerapan angka 1 (satu) dijelaskan bahwa Hakim Konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. Selanjutnya dalam penerapan angka 2 (dua) dijelaskan bahwa sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Dari prinsip tersebut telah dipaparkan secara jelas mengenai kode etik hakim konstitusi, akan tetapi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Hal itu dapat dilihat dari sikap Anwar Usman yang menggelar konferensi pers dan menanggapi putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. Hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Hakim MK, jadi Anwar Usman pantas apabila mendapatkan sanksi dari MKMK.

MKMK sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan menjaga keberlangsungan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Pasal 12  huruf (a) Tahun 2014 disebutkan bahwa Majelis Kehormatan memiliki tugas melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang dilakukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Selain itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Pasal 13 ayat huruf (d) Tahun 2014  Majelis Kehormatan juga mempunyai wewenang yaitu menjatukan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi. Jadi memang sudah menjadi wewenang MKMK memberikan sanksi kepada Anwar Usman karena memang Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, artinya MKMK telah berjalan sesuai dengan kewenangannya yaitu memberikan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi kepada Hakim terlapor maupun Hakim Terduga yang terbukti melakukan suatu pelanggaran kode etik.

Dengan adanya putusan MKMK yang terbaru ini, maka Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Eik sebanyak Dua kali.

MKMK memeberikan teguran lisan yang dibacakan pada sidang pleno tanggal 7 November 2023 yang ditujukan kepada enam hakim MK salah satunya Anwar Usman karena dinyatakan terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim mengenai batas usia caper-cawapres bocor ke publik. Putusan MKMK yang menyatakan bahwa Anwar usman melanggar kode etik untuk yang pertama adalah pada saat anwar usman memutus UU yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Anwar dapat memenuh syarat usia sebagai cawapres, yang mana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman tersebut kemudian menggiring opini publik bahwa terdapat suatu kepentingan pribadi antara Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka dimana terdapat hubungan kekeluargaan sehingga Anwar Usman berupaya untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam hal tersebut telah melanggar prinsip ketidakberpihakan yang telah diatur didalam Sapta Karsa Hutama. Prisip Sapta Karsa Hutama sendiri merupakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang mencakup 7 prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006.

Kemudian dalam perkara baru ini ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman yang kemudian membuat ia dijatuhi sanski berupa teguran tertulis oleh MKMK pada 28 Maret 2024. Yang pertama yaitu karena tindakan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers yang merupakan bentuk sanggahan dan ketidakterimaan Anwar Usman terhadap sanksi etik putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Kedua, yaitu gugatan yang diajukan ke PTUN yang dinilai sebagai suatu tindakan yang tidak menerima putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Sikap Anwar Usman yang enggan untuk mematuhi putusan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tindakan yang dilakukan oleh Anwar Usman tersebut dapat menimbulkan turunnya citra dan wibawa MK dimata masyarakat. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada MK akan memudar apabila tindakan tersebut tidak segera ditindak lanjuti. Padahal seharusnya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat dihormati dan dapat berjalan secara efektif apabila mendapat dukungan dari para hakim lain sehingga kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga.

Sumber Referensi :  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun