Mohon tunggu...
Jovan FrederickSentosa
Jovan FrederickSentosa Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aborsi di Indonesia: Pengertian, Risiko, Syarat, Tinjauan Hukum, dan Pengecualian

19 Mei 2024   17:44 Diperbarui: 19 Mei 2024   17:50 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan dengan menggugurkan dan mengeluarkan janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim. Terdapat berbagai alasan mengapa seorang wanita ingin melakukan tindakan aborsi, seperti hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga maupun ekonomi, hingga masalah antara pasangan suami dan istri. Namun, aborsi tidak bisa dilakukan begitu saja, terdapat syarat-syarat seorang wanita untuk melakukan aborsi.

Risiko melakukan Aborsi

Aborsi memiliki berbagai resiko, terutama jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terabtas, bukann oleh tenaga kerja medis. Resiko aborsi termasuk:

  • Pendarahan berat yang membahayakan nyawa ibu saat aborsi.
  • Cedera paha rahim atau infeksi yang disebabkan oleh aborsi yang tidak tuntas.
  • Kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim dan dapat membahayakan nyawa ibu) pada kehamilan berikutnya.kondisi serviks yang tidak ideal karena aborsi yang berulang.
  • Risiko dipengaruhi oleh usia kehamilan. Risiko menjalani aborsi akan meningkat seiring dengan usia kehamilan.

Syarat melakukan Aborsi

Syarat melakukan tindakan aborsi disusun pada UU No.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) pasal 76. Syarat-syarat yang dimaksud sebagai berikut:

 a. sebelum kehamilan berumur 6 minggu yang dihitung dari hari pertama, kecuali terdapat kedaruratan medis;

 b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang ditetapkan oleh menteri;

 c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

 d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

 e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.


Tinjauan Hukum Indonesia terhadap Aborsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau KUHP, melanggar tindakan aborsi pada pasal 346 KUHP. Dinyatakan bahwa "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun."

Dalam hal ini, KUHP sebagai aturan yang bersifat lex generalis dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 347, 348, dan 349. Sanksi pidana yang dimaksud sebagai berikut:

  • Pasal 347 KUHP: "(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanpa tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lime belas tahun."
  • Pasal 348 KUHP: "(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanpa dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
  • Pasal 349 KUHP: "(1) Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan."

Pengecualian Tindakan Aborsi

Terdapat juga pengecualian perbuatan aborsi yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75 tentang Kesehatan, yaitu:

a. indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan; atau

b. kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun