KEKUASAAN POLITIK
•Kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik
Melihat hal tersebut, maka terdapat konsep-konsep yang berkaitan dengan kekuasaan:
- Influence atau pengaruh, yaitu bagaimana seseorang mampu memengaruhi pihak lain sehingga berubah secara sukarela.
- Persuasi yaitu cara meyakinkan pihak lain dengan memberikan argumentasi
- Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, namun pihak yang dipengaruhi tidak menyadari hal tersebut
- Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan keinginan pihak yang memiliki kekuasaan.
- Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Hal ini sering dengan adanya penggunaan senjata, sehingga menciptakan rasa takut pada pihak lain.
Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Unsur kekuasaan terdiri dari ;
•Tujuan
•Cara
•Hasil
Makna kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan merupakan hubungan antara manusia
2. Pemegang kekuasaan memiliki kemampuan memengaruhi orang lain
3. Pemegang kekuasaaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
4. Sasaran kekuasaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
5. Pihak yang memiliki sumber kekuasaan belum tentu secara otomatis berkuasa, hal itu tergantung pada kemampuannya untuk mengelola sumber kekuasaan tersebut.
6. Penggunaan sumber kekuasaan dapat melalui paksaan, konsensus atau kombinasi dari keduanya.
7. Kekuasaan dapat bertujuan baik atau buruk
8. Kekuasaan berkaitan dengan bagaimana pola distribusi kekuasaan tersebut
9. Kekuasaan digunakan bagi kepentingan masyarakat umum
10. Sumber pengaruh digunakan memengaruhi proses politik
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, kekuasaan tidak hanya berupa paksaan, kekerasan bahkan manipulasi, tetapi dapat berupa konsensus dan kerelaan
Kekuasaan harus dilihat dari dimensi yang melengkapinya, yaitu :
a. Potensial – actual, sumber kekuasaan bila belum digunakan masih bersifat potensial bila sudah digunakan berarti sudah aktual.
b. Positif – negative, kekuasaan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu (positif) atau untuk mencegah pihak lain (negatif)
c. Konsensus – paksaan, kekuasaan berupa kesadaran dan persetujuan (consensus), di sisi lain dengan ketakutan (paksaan) seperti ketakutan secara fisik, ekonomi dan psikologis.
d. Jabatan – pribadi, kekuasaan merupakan kekuasaan karena jabatan, sementara itu munculnya kekuasaan pribadi dikarenakan terdapat kualitas pribadi seseorang.
e. Implisit – eksplisit kekuasaan secara kasat mata dirasakan atau tidak dirasakan
f. Langsung – tidak langsung, seberapa besar efektivitas kekuasaan digunakan oleh seorang yang memilikinya.
Kekuasaan berkaitan dengan ;
- Pola penggunaannya
- Pola pendistribusiannya
- Adanya pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar
Sumber kekuasaan terdiri dari ;
1. Sarana paksaan fisik seperti senjata, teknologi dan lain-lain
2. Memiliki kekayaan seperti uang, tanah, bankir, pengusaha
3. Terdapat unsur normatif seperti pemimpin agama, kepala suku atau pemerintah yang diakui.
4. Adanya popularitas pribadi, seperti bintang film, pemain sepakbola.
5. Jabatan keahlian seperti pengetahuan, teknologi, keterampilan.
6. Kalangan masyarakat dalam wadah organisasi seperti organisasi buruh, petani, guru.
7. Kelebihan dalam akses informasi seperti pers yang memiliki kemampuan membentuk opini publik.
Hasil penggunaan sumber kekuasaan bisa dilihat dari :
1.Jumlah individu yang dikendalikan
2.Bidang kehidupan yang dikendalikan
Kedalaman pengaruh kekuasaan
Kekuasaan harus didistribusikan dengan cara ;
a- Model elit memerintah
b- Model pluralis
c- Model populis
Robert D. Putnam: kekuasaan dapat diukur dari analisa posisi, reputasi dan keputusan pada individu maupun kelompok
NEGARA
•Prof Soenarko: negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign (kedaulatan)
•Roger H. Soltau: negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
•Harold J. Laski: negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan paksaan – untuk mengarahkan suatu cara hidup tertentu
PENGELOMPOKAN NEGARA:
•Negara sebagai organisasi kekuasaan. Merupakan suatu tata kerjasama agar kelompok manusia berbuat sesuai kehendak negara
•Negara sebagai organisasi politik. Memiliki dua tugas yaitu: pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. Kedua, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan tertentu ke arah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
•Negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara timbul dari kemerdekaan individu, dimana merupakan penjelmaan seluruh individu. Melalui hal tersebut, maka kekuasaan Negara merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pengatur warga negaranya.
BENTUK NEGARA:
•Negara kesatuan (unitaris)
Kekuasaan berada di pusat.
Negara unitaris terbagi dua:
Sentralisasi (daerah hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat)
Desentralisasi (daerah diberi kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri, namun pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi)
•Negara serikat (federasi)
Daerah memiliki hukum sendiri. Hubungan dengan luar negeri tetap mengacu pada pemerintah federal. Hukum daerah tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara unitaris bersistem desentralisasi: pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar negeri dan sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri.
Perbedaanantara negara serikat dan negara unitaris bersistem desentralisasi:: asal-usul mengurus daerahnya sendiri. Pada negara bagian, hak otonomi merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak diperoleh dari pemerintah pusat.
•Serikat negara:
Perserikatan antara negara-negara anggota, muncul karena perjanjian kerjasama politik, pertahanan dan sebagainya.
Perbedaan dengan negara serikat, konstitusi tidak otomatis mengikat, hubungan ke luar negeri juga dapat dilakukan oleh masing-masing negara anggota pada perserikatan negara dan perserikatan negara dapat memisahkan diri, tidak seperti negara serikat.
•Negara koloni atau jajahan
•Negara perwalian (trustee): negara yang diurus melalui mandat PBB atau LBB pasca PD I dan PD II.
•Negara Dominion. Merupakan negara yang telah merdeka dari jajahan Inggris namun tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Hal ini bersifat sukarela, masih terdapat negara yang mengakui hal itu, banyak juga yang tidak. Dibentuk atas dasar kerjasama diantara negara-negara yang pernah di bawah jajahan Inggris. Saat ini lebih dikenal dengan Commonwealth Of Nations.
•Negara Uni. Gabungan dari dua negara yang merdeka atau lebih memiliki kepala negara yang sama.
TERBAGI DUA VARIAN
- Uni Riil (Uni Nyata). Perlengkapan negara dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Contoh: Indonesia-Belanda (1949)
- Uni Personil. Kepala negara satu, namun urusan dalam dan luar negeri diurus secara mandiri. Contoh: Inggris- Skotlandia (1603-1707)
Terdapat juga Uni Ius Generalis. Gabungan negara yang tidak memiliki alat kelengkapan bersama. Tujuannya untuk bekerjasama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Indonesia-Belanda setelah KMB
•Negara protektorat. Negara dibawah lindungan negara yang lebih kuat.
TERBAGI DUA VARIAN:
Protektorat kolonial. Negara dibawah perlindungan negara penjajahnya.
Protektorat internasional. Negara merupakan subyek hukum internasional.