Minimnya kesadaran registrasi ulang masih sangat tinggi dikarenakan karena beberapa sebagai contoh sering ditemui di social media registrasi dilakukan untuk kepentingan politik. Namun, dalam pemberlakukan hal-hal yang bersifat intensif tentunya telah ada kerja sama antar sejumlah pihak baik itu Kominfo dan Penyedia Jasa Telekomunikasi dan pihak yang terkait lainnya. Dan bagi pihak yang memanfaatkan data pribadi orang untuk kepentingan tertentu, tentunya tidak sesuka hati mereka karena peraturanpun mengikat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP PSTE pasal 15 ") :
- menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain;
- menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.
Akhirnya, semua yang dilakukan itu untuk kepentingan kenyamanan dan ketertiban NKRI,
Negara kita adalah Negara hukum tentunya dimata hukum kita semua SAMA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H