Berdasarkan beberapa survey di Indonesia terdapat trend pertumbuhan teknologi informasi dari berbagai kalangan masyarakat dengan pemanfaatan untuk berbisinis, pencarian Informasi dan komunikasi serta hiburan.Â
Namun juga muncul trend meningkatnya kejahatan di internet. Indonesia telah melakukan beberapa antisipasi untuk menekan jumlah kejahatan diinternet melalui perubahan Undang-Undang sesuai perkembangan teknologi, Pemberian materi Etika Komputer di Perguruan Tinggi dan Pemahaman tentang kesadaran keamanan berinternet kepada para penggunanya. Namun semua kembali kepada masing-masing pengguna teknologi informasi ini untuk sadar tentang pentingya mengamankan data-data dan aktifitasnya.
referensi: kemenkominfo
IRHAMNI ALI . (2011).KEJAHATAN TERHADAP INFORMASI (CYBERCRIME) DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H