Mohon tunggu...
josuakevinprimontamilala
josuakevinprimontamilala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Politik pemerintahan. Permasalahan sosial. Lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Analisis

pemahaman dasar hukum

18 Desember 2024   18:32 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum adalah sistem aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mahasiswa yang baru memulai perjalanan akademik di bidang ilmu hukum, pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar hukum menjadi sangat penting. Pada semester pertama, materi Pengantar Ilmu Hukum memberikan fondasi bagi mahasiswa untuk memahami konsep-konsep dasar hukum, serta bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Hukum?

Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai kumpulan aturan yang ditetapkan oleh suatu otoritas yang sah, baik itu negara maupun lembaga yang memiliki kewenangan, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam masyarakat. Aturan hukum ini berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari hubungan pribadi hingga hubungan antarnegara. Dalam konteks ini, hukum memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.

Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku mengacu pada sistem hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Indonesia menganut sistem hukum campuran, yang menggabungkan unsur-unsur hukum Eropa Kontinental (civil law) dan hukum adat. Dalam perspektif ini, hukum di Indonesia berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur perilaku sosial, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum, atau disebut juga sebagai sains hukum, adalah kajian yang sistematis terhadap hukum yang mencakup berbagai aspek, seperti teori hukum, norma hukum, serta penerapan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum juga mencakup analisis terhadap perkembangan hukum serta hubungan hukum dengan bidang ilmu lainnya, seperti politik, ekonomi, dan sosial. Ilmu hukum memiliki tujuan untuk menggali pemahaman yang mendalam mengenai hukum, baik dari segi substansi (isi hukum) maupun bentuknya (proses pembentukan hukum).

Dalam Pengantar Ilmu Hukum, mahasiswa diajak untuk memahami hukum tidak hanya dari segi teori, tetapi juga dari segi praktiknya di kehidupan sehari-hari. Di sinilah pentingnya membekali diri dengan pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan manusia, masyarakat, dan negara.

Tujuan dan Fungsi Hukum

Hukum memiliki beberapa tujuan dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Ketika hukum diterapkan secara konsisten, masyarakat akan merasa terlindungi dari tindakan yang merugikan atau menyinggung hak mereka.

Selain itu, hukum juga berfungsi untuk mewujudkan keadilan. Keadilan dalam hukum dapat dipahami sebagai kesetaraan di depan hukum, di mana setiap orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan, diperlakukan sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan hak asasi manusia dan mengurangi ketimpangan sosial.

Selain itu, hukum berperan penting dalam memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum berarti bahwa masyarakat dapat mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku dan akibat dari pelanggaran terhadap aturan tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih tertib, karena mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun