Mohon tunggu...
Josua Hasiholan Munthe
Josua Hasiholan Munthe Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Seorang Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember Angkatan 2018 Departemen Manajemen Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pahamkan Masyarakat dengan APBN

21 November 2018   19:59 Diperbarui: 12 Februari 2019   23:20 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gejolak sistem perekonomian dan sistem pemerintahan adalah suatu bagian dari prosedur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang ditanggapi sedemikian rupa oleh lembaga terkait untuk mencapai keseimbangan sebagai tahap akhir dari prosedur tersebut. Penggabungan dua sistem tersebut adalah suatu kejadian kompleks yang memerlukan pemikiran, perencanaan, perhitungan dan strategi yang baik. Salah satu contoh hasil dari dua sistem tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut UU No.15 tahun 2017 bahwa APBN tahun anggaran 2018 termuat dalam undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sesuai dengan konteks tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintahan dan perekonomian adalah suatu roda yang saling berkesinambungan yang memiliki tujuan yang sama yaitu, menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum (Pasaribu, 2014). Realisasi akan instrumen tersebut selalu dikaji terlebih dahulu dalam agenda tahunan pemerintah yang dimuat dalam struktur APBN yang terencana. Struktur APBN tersebut terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan anggaran. Dalam hal inilah, kinerja dari penggabungan dua sistem tersebut mulai terproses.

Ditahun-tahun sebelumnya, penerapan dari program APBN dalam kehidupan masyarakat dibarengi dengan goncangan perekonomian global. Mulyani. S (2017) menyatakan bahwa ditahun 2016, perlambatan ekonomi global sangat mempengaruhi ekspektasi terhadap asumsi-asumsi APBN terutama sisi pendapatan perpajakan. Maka dari itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap agenda RAPBN 2016 untuk mengembalikan kreadibilitas APBN agar tetap berkelanjutan, sehat dan efektif, efisien, dan tetap meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Didik (2018) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia tahun 2016 tetap tumbuh di atas 5%, defisit APBN di tingkat 2,49% dan dengan output yang tetap stabil. Struktur APBN 2016 yang terealisasi juga berupa pelaksanaan APBN 2016 yang mendapatkan  WTP dari BPK, peningkatan rating Indonesia ke Investement Grade oleh S&P, keberhasilan program tax amnesty, revaluasi aset, penghematan belanja berjalan efektif, pembiayaan infrastruktur dan rasio utang yang terjaga di bawah 30% PDB. Goncangan perekonomian tersebut berusaha dikendalikan oleh pemerintah dan pihak terkait berlandaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kemandirian yang menjadi identitas perekonomian Indonesia.

Beralih pada tahun 2017, perlambatan ekonomi juga berkelanjutan akibat negara-negara yang tidak sanggup mengendalikan sistem perekonomian global. Perlambatan ekonomi global yang berkelanjutan tersebut, telah menimbulkan kekhawatiran bagi para ekonom, pebisnis, dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Menurut Gultom, W.M dalam DBS Indonesia (2017) perlambatan ekonomi ini disebabkan oleh cara pandang para pihak terkait yang menjadikan agregat PDB secara keseluruhan sebagai patokan untuk menilai kondisi ekonomi yang ada namun melupakan produktivitas per individu dan tenaga kerja sehingga menyebabkan ketidakseimbangan. Tapi istimewanya, pemerintah tetap berhasil dalam mengendalikan perlambatan ekonomi tersebut. Dibuktikan dengan data Didik (2018) yang menyatakan bahwa pelaksanaan APBN 2017 menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan semester I tahun 2016 baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Penerimaan pajak yang tumbuh sebesar 9,6% (negatif 2,4% pada tahun 2016), bahkan tanpa tax amnesty tetap tumbuh 5,6%. Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mempertahankan ekonomi Indonesia dari perlambatan ekonomi global adalah adanya perhitungan secara efektif target pendapatan negara, fokus pada efisiensi belanja negara dan relokasi sektor produktif. Dan juga mengendalikan utang secara terukur dan, rasio utang tetap di bawah 30% PDB.

Kemudian Penyusunan RAPBN 2018 didasarkan pada keadaan perekonomian ditahun sebelumnya, di samping adanya kebijakan pemerintah dan kebutuhan vital maupun tambahan yang diperlukan dalam kemajuan dan kesejahteraan rakyat berbangsa dan bernegara. Keadaan ekonomi tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, neraca perdagangan, dan laju inflasi. Keadaan ekonomi tersebut menjadi awal terciptanya asumsi-asumsi dasar ekonomi makro oleh pemerintah, di mana asumsi dasar tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SPN 3 bulan, nilai tukar rupiah, harga minyak, lifting minyak dan lifting gas yang pembuatan asumsinya didasari oleh keadaan ekonomi 2017. Sesuai dengan Portal Kementerian Keuangan dalam Informasi APBN 2018 (2018) mengenai RAPBN yang telah dirancang berupa pendapatan negara 1,894,7 triliun, belanja negara 2.220,7 triliun, keseimbangan primer defisit 87,3 triliun, defisit anggaran 325,9 triliun dan pembiayaan anggaran 325,9 triliun. Pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan penerimaan hibah di mana penerimaan pajak sebagai sumber utama. Sedangkan belanja negara terdiri dari pembiayaan pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Belanja negara diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, kesejahteraan masyarakat dan perbaikan konektivitas dengan tetap menjaga efisiensi.

Pada esai ini, penulis akan membahas kebijakan pemerintah mengenai anggaran perlindungan sosial. Pada akhir-akhir ini, program perlindungan sosial mendapatkan perhatian besar di Indonesia dikarenakan adanya goncangan politik dan ekonomi yang menyebabkan tujuan utama APBN yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat terusik. Melalui kebijakan program ini, pemerintah telah menciptakan suatu jaring pengaman untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum menurut ADB dalam Yustika (2014) menyatakan bahwa perlindungan sosial merupakan sekumpulan kebijakan dan program untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana. Perlindungan sosial yang dibiayai pemerintah dalam APBN/APBD melalui dua jalur yaitu, subsidi berupa energi dan non energi serta belanja bantuan sosial berupa bantuan bencana alam dan bantuan melalui K/L. Sesuai Portal Kementerian Keuangan dan informasi APBN 2018 (2018) pemerintah mengalokasikan dana untuk program ini sebesar 283,8 triliun. Anggaran ini berupa pangan, pendidikan, kesehatan dan dana desa. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat berpendapatan rendah dalam menghadapi persaingan global. 

Berdasarkan pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa APBN adalah suatu proses penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. APBN disusun berlandaskan prinsip kemandirian dan demokrasi ekonomi sebagai Identitas perekonomian Indonesia. Kebijakan pemerintah juga berlaku dalam penyusunan RAPBN yang dikaji secara sistematis dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

REFERENSI

Republik Indonesia, 2017. Undang Undang No. 15 tahun 2017. Lembaran Negara RI tahun 2017. No. 233. Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta

Pasaribu, F.B.R, 2013, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, halaman 279

Mulyani, S. 2016. Tanggapan terhadap Fraksi Fraksi DPR atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2016. 18 Juli 2017. Jakarta

Gultom, W. M. 2017. Perlambatan ekonomi global. 30 Oktober 2017

Portal Kementerian Keuangan. 2018. Informasi APBN 2018. Jakarta

Didik. 2018. Kebijakan APBN 2018. Yogyakarta

Yustika. 2014. Perlindungan Sosial: Kebijakan dan Komitmen Pembiayaan. Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun