Mohon tunggu...
Kaos Cantik
Kaos Cantik Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

4 Oktober 2016   17:02 Diperbarui: 4 Oktober 2016   17:19 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) ialah kementerian dalam yang mengurusi perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh PNS yaitu Menteri Perdagangan.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di dalam bidang perdagangan di dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan. Di dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perdagangan mempunyai fungsi:

1.    Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang perdagangan

2.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang telah menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan

3.    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Kementerian Perdagangan

4.    Pelaksanaan bimtek dan supervisi atas pelaksanaan di dalam urusan Kementerian Perdagangan di daerah

5.    Pelaksanaan kegiatan teknis yang memiliki skala nasional.

Beberapa Struktur Organisasi dalam Kementerian Perdagangan

1.    Sekretariat Jenderal

2.    Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun