Mohon tunggu...
Jos Oktarina
Jos Oktarina Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasisiwa INSTITUT TEHNOLOGI SEPULUH NOPEMBER, URBAN AND REGIONAL PLANNING trying to always smile whatever is happen!!

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Sebagai Potensi Pembiayaan Pembangunan Daerah

9 Januari 2012   09:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:08 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan diberlakukannya Otonomi Daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam peraturan ini mengarahkan pemerintah daerah di Indonesia memasuki era baru dalam pelaksanaan system desentralisasi di bidang perekonomian, administrasi dan fiskal.

Pada era Otonomi daerah ini diharapkan tiap-tiap daerah telah mampu untuk membiayai pembelanjaan dan pembangunan daerahnya sendiri dengan melakukan pengembangan potensi daerahnya sendiri dan menggali sumber dana yang ada dan potensial guna mewujudkan peningktan kesejahteraan warga masyarakatnya. Namun masih banyak daerah yang belum siap dengan berlakukan kebijakan Otonomi Daerah ini, tidak sedikit daerah yang dalam pemenuhan anggaran belanja dan pemabngunannya masih bergantung pada pinjaman.

Hal ini timbul karena sebgaian besar proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan kepemerintahan yang awalnya ditangani oleh pemerintah pusat sekarang akan menjadi beban pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah akan menanggung beban belanja atau pengeluaran yang berjumlah besar. Beberapa penelitian yang dihasilkan mengatakan bahwa hamper semua daerah di Indonesia memiliki derajat desentralisasi di bidang perekonomian yang rendah (Kuncoro, 1995:3-17; Nasara, 1997:17-25). Kondisi ini menyebabkan sebagian besar daerah mengalami masalah keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah, padahal tuntutan masyarakat terhadap penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana umum juga semakin meningkat.

Salah satu alternative yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan adalah pinjaman daerah. Kebijakan ini telah di keluarkan oleh Pemerintah yaitu Peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah, dalam peraturan ini dikatakan bahwa pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakhibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut disesani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kerdit jangka pendekyang lazim terjadi dalam perdagangan. Pinjaman ini dapat bersumber dari dalam negeri seperti pemerintah pusat, lembaga kauangan bank dan bukan bank, masyarakat, maupun dari luar negeri berupa pinjaman bilateral maupun multibilateral.

Banyak persepsi tentang Otonomi Daerah yang telah berjalan lama ini, salah satunya adalah kemandirian daerah dalam pemenuhan anggaran pembelanjaan maupaun biaya pembangunan. Meskipun terdapat kecenderungan yang positif dalam hal pinjaman daerah, masih terdapat beberapa permasalahan yang mendasar yang mengakhibatkan daerah belum mampu secara optimal memanfaatkan potensi pembiayaan dari sumber ini.

Segi positif yang terlihat adalah kemampuan daerah dalam mengelolah pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang cenderung mengalami peningkatan, poin yang di inginkan pemerintah dengan adanya Otonomi Daerah ini dapat dikatakan tercapai, yaitu kemandirian daerah dalam peluang pendapatan dana. Namun segi negative yang nampak dari hal ini adalah keadaan ekonomi yang semakin krisis menyebabkan kemampuan daerah dalam mengelola pinjaman baik jangka pendek maupun jangka panjang menjadi menurun.

Beberapa alasan mengapa pinjaman Pemerintah Daerah dipergunakan untuk daerah perkotaan :

·Sector perkotaan dianggap banyak mempunyai kegiatan yang memungkinkan mampu untuk melakukan pengembalian.

·Daerah perkotaan cenderung mempunyai pendapatan daerah yang terbesar.

·Pihak negara donor telah sering terlibat untuk meminjamkan dana di daerah perkotaan (Devas, 1998:223).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun