Mohon tunggu...
Jo
Jo Mohon Tunggu... Freelancer - ppppp

oaisjdnqwpojasds

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia dalam Bidang Ekonomi pada Masa Sekarang

12 Oktober 2022   07:19 Diperbarui: 12 Oktober 2022   07:31 1840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi adalah bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". 'Demos' bermakna rakyat, sedangkan 'Kratos' bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. 

pengertian sistem demokrasi ekonomi menurut UUD 1945 adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari filsafat pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk, rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah 

Tujuan demokrasi dalam ekonomi  adalah rakyat mendapat kebebasan untuk memanfaatkan, mengelola sumber daya negara menguasai bumi air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Masyarakat memegang peran aktif dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah berusaha menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan usia usaha.

ciri ciri dari demokrasi ekonomi itu

  • usaha ekonomi yang mem

  • semua  produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

  • SDA yang dikuasai oleh negara dimanfaatkan untuk sebaik mungkin demi kemakmuran rakyat.

  • Sumber-sumber keuangan dan kekayaan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijakan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.

  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang diinginkan dan mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak dapat bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap masyarakat dikembangkan sepenuhnya dalam suatu batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun