Mohon tunggu...
Joshua Tobias Tarihoran
Joshua Tobias Tarihoran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Masyarakat dan saya Masih berstatus sebagai Mahasiswa STFT Jakarta

saya suka melihat situasi terkini yang sedang terjadi saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi dalam pembangunan Gereja HKBP Cilegon: Solusi untuk menuntaskan penolakan terhadap pembangunan HKBP Cilegon.

13 Februari 2024   23:57 Diperbarui: 15 Februari 2024   22:57 1808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/152824178/hkbp-minta-wali-kota-cilegon-keluarkan-imb-gereja-penolakan-menyakiti-hati

Jakarta-- Penolakan pembangunan gereja HKBP di Cilegon. Bahkan, ada juga yang mengatakan itu tidak hanya menjadi satu masalah besar dan panjang, tetapi juga sangat rumit."Meskipun, Gereja telah melalui berbagai alur perizinan yang panjang dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, tetap saja sebagian masyarakat setempat menolak dibangun nya gereja ini di sana. Pembangunan gereja HKBP di Cilegon secara hukum sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 , tetapi pada kenyataannya, masih banyak masyarakat setempat yang tidak mengerti hak pembangunan ini dan terus mempunyai stigma negatif dari sudut pandang tertentu pula dalam Penolakan pembanguan.

HKBP Cilegon juga menceritakan adanya kesulitan dalam sistem perizinan yang mereka alami sekarang ini. Walaupun, HKBP Cilegon sudah melengkapi administrasi Dan perizinan kepada Pemerintah Daerah setempat dan juga mendapat dukungan dari Warga setempat, Tetapi, masyarakat setempat masih menolak membangun gereja ini. Ini menunjukkan bahwa proses perizinan yang sekarang ini masih non transparan dan tidak dapat diselesaikan dengan cara berpolitik saja. Untuk menyelesaikan penolakan pembangunan Gereja HKBP di Cilegon, diperlukan solusi komprehensif dan bertahap, agar pembangunan gereja bisa tetap dilaksanakan kembali.

Oleh sebab itu, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat saya berikan adalah, Pertama-tama, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosialisasi yang intensif dan partisipatif, baik secara langsung atau melalui Sosial Media. Kedua, pemerintah harus memperbaiki sistem izin yang transparan Dan partisipatif. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi proses perizinan yang ada.Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tetap terjaga dan dihargai, sehingga masyarakat Indonesia bisa tenang dalam menjalankan ibadah agama mereka Masing-masing.

Oleh karena itu, hal ini dapat dilakukan dengan upaya untuk memperkuat etika yang baik antara pemerintah dan para masyarakat dalam membangun toleransi serta menghargai perbedaan.Dalam rangka menyelesaikan penolakan pembangunan Gedung Gereja HKBP di Cilegon, perlu kerjasama yang harus dilakukan secara kekeluargaan antara pemerintah dan warga setempat. Karena semakin banyak masyarakat Indonesia mengetahui tentang hak konstitusional yang mereka dapatkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sistem perizinan perlu diubah dan bahwa kebebasan beragama diperlukan oleh semua Rakyat untuk menjaga Persatuan dan keberagaman di Indonesia.

Pancasila adalah dasar dari Indonesia yang merupakan hukum negaranya yang diwujudkan dalam lima prinsip: kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, keadilan sosial, persaudaraan dan kesejahteraan bangsa. Pancasila menjadi pedoman bagi semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia, dan juga termasuk aspek yang menyangkut kebebasan beragama. Pembangunan gereja HKBP di Cilegon adalah bagian dari kesejahteraan bangsa dan persaudaraan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Menurut sila di dalam Pancasila, agama di Indonesia berhak untuk  dipelihara dan dilindungi, hal ini pun termasuk agama Kristen yang diungkapkan dengan gereja HKBP. Penolakan pembangunan gereja HKBP di Cilegon menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam pemahaman masyarakat kita terhadap ideologi Pancasila dan nasionalisme. Walaupun, Pancasila memahami kebebasan beragama, tetapi, beberapa masyarakat masih belum mengetahui bahwa di dalam UUD 1945, hak konstitusional Rakyat Indonesia dijamin oleh Negara Indonesia dalam melakukan kegiatan beragama dan beribadah.

Sehingga, dalam mengatasi penolakan terhadap pembangunan gereja HKBP di Cilegon, hal ini perlu dilakukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan warga setempat. Maka jika masyarakat Indonesia bertambah banyak mengetahui Pancasila dan aspek-aspek nasionalisme, hal ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki sistem perizinan dalam pembangunan tempat ibadah, dan juga perlu diingat kembali bahwa kebebasan beragama dalam bangsa indonesia sangat diperlukan untuk menjaga identitas negara Indonesia sebagai bangsa yang toleransi dan pluralisme.


Akhir kata, Saya berharap yang terbaik untuk menyelesaikan penolakan pembangunan HKBP Cilegon, oleh sebab itu, masukan dan saran dari pemerintah dan masyarakat setempat sangat diperlukan untuk hal ini. Kemudian, dengan memberikan pendidikan atau edukasi kepada masyarakat tentang hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga, hal ini dapat membenahi sistem perizinan yang ada, serta, dapat memastikan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tetap terpelihara dan dihargai, sehingga, penolakan pembangunan gereja HKBP Cilegon diharapkan bisa diselesaikan dengan baik dan damai, dan juga Indonesia dapat tetap bertahan sebagai negara yang pluralistis dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun