Mohon tunggu...
Politik

100 Juta Disita KPK

26 September 2016   23:12 Diperbarui: 26 September 2016   23:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah terjadi kembali di Indonesia kasus suap yang dilakukan petinggi negara. Negara ini sudah sangat rawan dalam penyalahgunaan kekuasaan. Rata-rata para petinggi negara melakukan suap untuk membantu menguntungkan dirinya sendiri dan perusahaan swasta dalam memperlancar usaha perusahaan tersebut dalam bentuk memenuhi kuota penjualan, pajak, dan izin usaha. Hal ini menunjukan rawannya penyalahgunaan kekuasaan petinggi negara demi menguntungkan dua pihak dan merugikan banyak pihak.

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di rumah dinasnya di komplek pejabat tinggi negara Jl. Denpasar Raya Blok C3 No 8, Jakarta Selatan. KPK menyita sebanyak 100 juta yang ditemukan di kamar pribadi Irman Gusman.

 Uang sebanyak itu diduga diterimanya dari Xaveriandy Susanto Direktur Utama CV Rimbun Padi. Uang itu diberikan terkait pengurusan kuota impor gula 2016 wilayah provinsi Sumatra Barat yang diberikan Bulog kepada CV Rimbun Padi. Xaveriandy pernah menyuap jaksa dikejaksaan tinggi Sumarta Barat sebanyak 360 juta terkait kasus peredaran 30 ton gula pasir tanpa label SNI. Saat ini Irman Gusman dan Xaveriandy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yang dilakukan oleh Irwan Gusman adalah salah. Beliau seharusnya bertindak adil terhadap perusahaan besar dan kecil dan tidak boleh menambahkan kuota impor dan menerima suap dari perusahaan tersebut agar tidak terjadi ketidak adilan dalam usaha. Yang dilakukan oleh Xaveriandy juga salah seharusnya beliau memperbaharui dan memperbaiki system perusahaan mereka. Semoga kedepannya Indonesia memiliki hokum yang jelas kepada pemberi dan penerima suap sehingga Indonesia tidak menjadi rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Referensi: Koran harian Tribun Sumsel Minggu, 18 September 2016

Nama: Joshuari Richard Mangatas Marpaung

NIM : 07031381520144

Jurusan: Ilmu Komunikasi A Fisip Palembang

Dosen Pengampuh: Nur Aslamiah Supli, BIAM, Msc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun