Mohon tunggu...
Joshua
Joshua Mohon Tunggu... Konsultan - Akun arsip

Akun ini diarsipkan. Baca tulisan terbaru Joshua di https://www.kompasiana.com/klikjoshua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ngemis Bawa Anak, Ancamannya 10 Tahun dan/atau 200 Juta!

14 Agustus 2011   19:45 Diperbarui: 6 Januari 2016   19:58 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Inilah potret kemiskinan di negeri ini. Semakin hari semakin banyak orang miskin. Jika Anda berada di persimpangan-persimpangan jalan besar di ibukota, Anda tidak akan asing dengan gelandangan dan pengemis (gepeng) di setiap sudut persimpangan. Ada yang berpenampilan punker yang serampangan, ada anak-anak lugu dan polos yang selengekan, juga ibu-ibu beserta bayi-bayi yang tak berdosa.

Apa yang Anda bayangkan? Lusuh, bau, tidak terurus, terlantar, dan yang pasti kurang makan. Tak lebih dari sampah dalam wujud anggota masyarakat. Tanpa pekerjaan dan latar belakang pendidikan yang memadai, mereka terpaksa menyesap debu-debu jalanan dan berteman dengan terik demi kepingan yang dijatuhkan insan-insan penuh iba.

Namun, mulai Senin besok, ancaman pidana menanti setiap gelandangan dan pengemis  yang membawa serta bayi dan balita turut mengemis, juga para partikulir atau bos yang mengendalikan para pengemis kaum ibu-ibu ini. Pasalnya, peraturan yang diberlakukan di Jakarta kini berubah. Mereka yang membawa serta anaknya yang terhitung bayi atau balita, serta para bos-bos gepeng yang mengkoordinir keberadaan mereka akan diganjar pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp. 200 juta.

Hal ini disampaikan oleh Baharuddin Jafar, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari Seputar Indonesia edisi Minggu (14/08). Langkah ini ditempuh bersama antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi masalah gepeng yang menjamur. Pasalnya, di bulan Ramadhan ada banyak orang yang menanam pahala dengan memberi sedekah kepada gepeng yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah. Pengemis musiman pun mendulang untung.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam mengatasi dan menjaring gepeng-gepeng nakal yang kerap membawa anaknya. Apalagi kejadian seperti ini tidak lepas dari perdagangan anak dan penculikan yang makin merebak hari lepas hari. Menurut data Komnas Anak, pada Juli 2011 ada sekitar +/- 48 kasus penculikan, pada tahun 2010 mencapai +/- 110 kasus. Perdagangan anak pada tahun 2010 merekab sekitar +/- 420 kasus. Bayangkan, anak-anak dijual demi keuntungan sesaat. Ada yang diambil organ tubuhnya, dijadikan budak atau pengemis, ada pula yang mendapat kekerasan seksual. Namun pada kenyataannya, Pemerintah tidak mampu memberdayakan dan menghidupkan semangat para gepeng yang sebenarnya bisa jadi sumber daya manusia kompeten.

Mereka tidak selayaknya mencari penghidupan dengan cara meminta-minta. Padahal, Pemerintah mengklaim pada tahun 2008 indeks kemiskinan menurun menjadi sekitar 15,6%. Seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah wajib melindungi anak-anak terlantar, juga yang dimaksud anak-anak jalanan. Para gepeng memang membuat tidak nyaman. Mereka seolah-olah dianggap malas, atau tidak tahu apa-apa. Tidak tahu saja bila mereka diberdayakan dan diberi pendidikan layak, mereka dapat lebih sukses dari orang-0rang biasa seperti Anda dan saya, percaya tidak percaya.

Meminta-minta itu memang tidak baik, tapi apa daya jika orang lain iba. Lantas, salah siapa?

* * * * *

© Joshua Francis. All rights reserved.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun