Patologi birokrasi di Indonesia salah satu nya ialah tentang Mal-administration, yakni berkaitan dengan ketidakmampuan atau perilaku yang dapat disogok, meliputi: perilaku korup, tidak sensitif, arogan, misinformasi, tidak peduli dan bias, atau erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusianya atau birokrat yang ada di dalam birokrasi .
seperti contoh dimana dalam mengurus hall sperti akte atau hall adminstrasi membutuhkan waktu yang lama dan petugas beriskap sombong dan kurang baik terhadap masyarakat. Sampai saat ini masih banyak petugas atau birokrat yang kemampuan nya masih kurang untuk menjadi anggota birokrat.
Dan pada kasus korupsi KTP di tahun 2017 yang mana dalam membuat ktp orang muda menjadi korbannya masyarakat harus menunggu lama untuk mengurus ktp dan 1 tahun baru selesai. Kasus ini harus di selesaikan yang mana sangat merugikan sekali masyarakat yang mana sangat sulit sekali dalam melakukan administrasi.
Langkah untuk meyelesaikan patologi birokrasi. Reformasi administrasi global perlu dilakukan. Artinya, reformasi administrasi bukan sekedar pergantian personel, bukan sekedar pergantian nama instansi tertentu, bukan sekedar pergantian papan nama di depan Birokrasi instansi, atau tidak sekedar pergantian papan nama di depan Birokrasi.
 hanya sekedar memangkas atau merampingkan birokrasi, namun juga melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang tidak terlihat secara kasat mata, seperti peningkatan kualitas birokrasi, sekolah beretika, dan mengubah pandangan birokrasi terhadap dirinya dan lembaganya, yang mana birokrasi adalah alatnya pelayanan publik dan bukan untuk mengejar kepentingan umum laba.Â
Peran kualitas sumber daya peralatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan, oleh karena itu kemampuan kognitif yang bersumber dari kecerdasan dan pengalaman, ketrampilan atau kemampuan yang ditunjang dengan derajat atau label sikap merupakan unsur yang dapat digunakan untuk mengatasi patologi birokrasi.Â
masalah terkait utilitas di Indonesia. Selain itu dalam mengurangi harus juga menerapkan good govermance yaitu Tata pemerintahan yang baik atau good governance merupakan sebuah konsep yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi, efektivitas dan keadilan.Â
Tata kelola yang baik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, mampu meminimalkan korupsi, dan menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak. itu lah cara untuk mengurangi atau menyelesaikan atau memberikan solusi tentang patologi birokrasi tentang mal adminstrasion
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H