Mundurnya Anggito Abimanyu dari Guru besar Fakultas Ekonomika UGM tentu sangat menyesakkan dada para muridnya yang saat ini sedang giat-giatnya mempersiapkan tesis maupun disertasi untuk mendapatkan ijazah Master Management maupun gelar bidang ekonomi lainnya, hanya karena kasus salah kirim file atau pun kutipan dari tulisan seorang Hotbonar Sinaga yang berjudul perlunya ansuransi bencana.
Terlepas dari plagiat atau copy paste Anggito Abimanyu terhadap tulisan Hotbonar Sinaga, dimana harian kompas telah menerbitkannya, memang dapat dikategorikan penciplakan oleh Anggito, saya sempat bertanya sama Pak AA beberapa hari lalu mengenai hal ini, setelah saya menerbitkan tulisan tentang peran beliau dalam membenahi dana setoran awal haji sejak menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2012 lalu.
Pak Anggito memang mengirimkannya ke harian Kompas, namun sang editor staff beliau mungkin tidak lagi melakukan koreksi atau recheck terhadap tulisan tersebut, oleh karena kesibukan maupun ketidak tahuan dari staf beliau dalam mengoreksi tulisan, apalagi kepada harian Kompas yang sangat kesohor di Negeri ini. Bagi saya penulisan dalam satu koran harian, tidak seharusnya mengundurkan diri dari UGM, melainkan melakukan klarifikasi dengan tulisan baru, sehingga publik dapat mengetahui bahwa karya tulis pak Anggito memang beda dengan tulisan Hotbonar maupun penulis ekonomi lainnya di Negeri ini.
Berbicara mengenai Ansuransi ( Insurance), adalah mutlak harus dimiliki di Negeri ini, banyak sudah orang kehilangan harta benda, maupun keluarga selalu dikatakan sudah takdir, kalimat ini memang tidak salah, karena hidup,mati dan rezeki ada ditangan yang Maha Kuasa. Akan tetapi kita sebagai manusia yang diberikan akal budi olehNya, tentu kita semua harus mempersiapkan segala sesuatu bila terjadi musibah didepan, dan kita tidak harus meratapi maupun jatuh miskin mendadak bila bencana itu datang secara tiba-tiba,
Pengalaman penulis sejak tahun 90an di Amerika Serikat, yang namanya Insurance ( Ansuransi), wajib hukumnya. Ansuransi Kebakaran untuk rumah sudah ditetapkan menjadi UU oleh Pemerintah AS sejak lama, kalau tidak salah awal tahun 60an sudah ada Home Protection Insurance. Kemudian Natural Disaster Insurance juga sudah menjadi undang-undang, apalagi Car Insurance ( ansuransi kecelakaan maupun ansuransi bagi pengemudi wajib hukumnya di AS).
Gagasan Ansuransi bencana yang ditulis oleh Hotbonar maupun Anggito Abimanyu adalah gagasan yang sudah dikembangkan di AS, jadi bagi penulis apa yang disampaikan kedua penulis tersebut tidak ada yang baru, tulisan mereka berdua yang saling klaim itu adalah saduran dari sistim ansuransi AS.
Rencana Menteri Keuangan Chatib Basri untuk mengajukan undang-undang Asuransi bencana ke DPR, patut mendapat apresiasi dari semua lapisan masyarakat, sudah tidak terhitung banyaknya masyarakat yang kehilangan harta benda akibat bencana alam namun tidak ada ganti rugi atas kehilangan harta maupun nyawa yang ditanggung oleh Pemerintah Indonesia, Untuk itu Hotbonar maupun Anggito Abimanyu ingin mengajukan ke Menkeu agar Pemerintah Indonesia dapat mencontoh AS seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( FEMA) untuk mengajukan ganti rugi dalam bentuk Ansuransi.
Kita mengetahui jika kepala keluarga maupun seorang pengemudi kenderaan saat ini hanya mendapatkan santunan dari Ansuransi Jasa Raharja dengan nominal yang sangat tidak masuk akal, jika pemerintah sadar bahwa masa depan seseorang sangat berharga, tentu Pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan keras, bahwa pemilik motor maupun mobil baik yang menabrak atau ditabrak, ( liability atau full cover), layak mendapatkan ganti rugi setinggi-tingginya jika terjadi kecelakaan bagi kedua pengendara tersebut.
Demikian juga saat terjadi bencana alam, kerugian materil maupun hilangnya nyawa seseorang wajib hukumnya untuk mendapatkan ganti rugi 100% dari pemerintah, yang dalam hal ini Ansuransi Nasional. Pemerintah sudah saatnya mengajukan RUU Ansuransi bencana kepada DPR, dengan demikian jika ansuransi pertanggungan menjadi undang-undang, maka hilangnya harta benda maupun hilangnya nyawa seseorang akan mendapat ganti rugi yang dapat menjamin harta bendanya kembali, dan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat meninggalnya anggota keluarga, tidak akan mengalami kehilangan sumber ekonominya, karena ada Insurance yang mengcover kerugian kedua jenis bencana tersebut.
Semoga polemik plagiator antara Hotbonar dan Anggito Abimanyu tidak berkepanjangan, oleh karena tulisan yang mereka turunkan pada harian kompas, bukanlah 100% ide mereka, melainkan mencotoh pola ansuransi di Amerika Serikat, dan dituliskan atas nama mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H