Penulis merupakan seorang penyuka stand up comedy, sering melihat video stand-up comedy guna menghibur diri disela-sela ketika kepenatan yang muncul karena tugas-tugas kuliah.
Stand-up comedy merupakan lawakan tunggal yangmana pelawaknya membawakan lawakannya di atas panggung seorang diri dan pastinya dihadapkan oleh khalayak umum/penonton yang jumlahnya tidak sedikit.
Orang yang membawakan kegiatan lawak ini biasanya disebut komika dan jumlah komika indonesia bisa dikatakan banyak, karena memang orang indonesia suka dengan hiburan dan candaan dan hal tersebut juga dianggap sebagai kebutuhan, maka dari itu komika bisa dikatakan sangat dibutuhkan di indonesia dan patut untuk diapresiasi.
Tidak sedikit komika di indonesia yang sukses dalam berkarir dan menggeluti apa yang menjadi potensi dirinya misalnya; Raditya Dika, Ge Pamungkas, Babe Cabita, Arie Kriting, dan Panji Pragiwaksono, begitupula tidak sedikit juga komika menjadikan pekerjaannya tersebut sebagai tumpuan mencari rezeki guna melangsungkan kehidupan.
5 hari lalu, sekitar tanggal 20 April 2020 ada satu postingan berketerangan " Karena susah, makanya mereka mencuri" dari seorang komika yang bisa dikatakan cukup terkenal dimata publik yaitu Panji Pragiwaksono melalui akun instagramnya yang sangat menarik perhatian saya sebagai penggemar stand-up comedy sekaligus sebagai mahasiswa hukum.
Di keterangan video tersebut Panji mencoba mengingatkan bagi pengguna akun instagram yang mengupload ulang video stand-up para komika di akun instagram milik mereka guna mendapatkan followers yang banyak dan akun tersebut dijadikan sebagai paid promote guna mencari keuntungan pribadi, padahal video tersebut bukan milik mereka sehingga komika sebagai pemilk video baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dikatakan rugi atas tindakan akun instagram reuploader tersebut.
Maka dari itu penulis mencoba mengkaji kasus tersebut dari segi hukum pidana, awalnya penulis menganggap bahwa bagi pelaku pada kasus tersebut dapat dijerat pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun setelah menelaah pasal tersebut secara mendalam, penulis menyadari bahwa kejadian diatas tidak memenuhi kualifikasi pasal tersebut dari segi unsur objektif, maka penulis menganggap terdapat kekosongan norma yang menyangkut informasi dan elektronik jika dihubungkan dengan kasus diatas.
Kemudian penulis pun mencari produk hukum yang berkaitan dengan kasus diatas dan penulis menemukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau yang biasa kita sebut dengan UU Hak Cipta. setelah melihat lebih lanjut, penulis pun menemukan pasal 9 ayat (3) dan pasal 113 ayat (3) untuk itu menurut hemat penulis bagi pelaku(akun instagram) yang mengupload ulang konten stand-up comedy yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki dapat dijerat pidana sesuai dengan pasal 113 ayat (3) yang berbunyi :
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Tentu saja pasal ini tidak hanya berlaku bagi pengguna media instagram ataupun konten stand-up comedy saja, namun juga berlaku bagi setiap media atau konten yang mana pelaku melakukan penggandaan ataupun penyalinan tanpa seizin pemilik hak cipta, terlebih lagi tujuan tindakan dilakukan demi keuntungan pribadi semata.
Maka dari itu penulis pun menghimbah kepada setiap orang untuk saling menghargai hasil karya orang lain dan apabila karya tersebut dapat kita nikmati sepatutnya kita mengapresiasi karya tersebut agar si pembuat karya dapat terus berkarir guna menghasilkan karya-karya terbaiknya, bukan malah menjadikan karya tersebut sebagai keuntungan semata.