Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (6)

11 Juli 2024   14:11 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel kali ini mengulas Bagian Keenam dari tindak pidana membahayakan keamanan umum, yaitu tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan. Tindak pidana cukup menarik karena hal-hal yang merujuk pada perlindungan hewan masih sangat jarang dibahas, terutama di media umum karena satu dan lain hal. Diatur dalam 3 pasal, bagian keenam ini juga terkait dengan beberapa uu lain, yang terpusat pada UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Langsung saja, Pasal 336 berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Dalam penjelasan pasal 336, dalam huruf a menjelaskan bahwa Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan barang.

Kemudian, pasal 337 memiliki 3 ayat, yang secara lengkap berbunyi:

1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun