Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

8 Juni 2024   07:58 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:43 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam penjelasan yang sama, dikatakan bahwa dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kemudian, Pasal 219 bicara tentang tindak penyebaran informasi yang menyerang kehormatan tersebut. tindakan-tindakan tersebut meliputi tindak menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi. Tindakan-tindakan tersebut juga harus disertai maksud. Pidana yang diberikan terhadap tindakan ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah.

Lalu, pasal 220 bicara tentang ketentuan bahwa pasal 218 dan pasal 219 yang dimaksud merupakan delik aduan, yang dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden secara tertulis. Artinya, tindakan pidana yang dimaksud dalam bab ini baru dapat dikenakan kepada seseorang, apabila presiden dan/atau wakil presiden melaporkan tindakan tersebut ke alat negara yaitu ke polisi.

Contoh Kasus.

Mengingat KUHPB baru berlaku pada tahun 2026, maka tindak pidana yang menggunakan delik ini belum ada. Begitu juga dengan tindakan yang dikategorikan tindak pidana, semua hanya dapat dilihat berdasarkan KUHP Lama.

Dalam KUHP Lama, tindak pidana terhadap martabat presiden diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 139, dimana beberapa pasal sudah dinyatakan ditiadakan. Pasal 131 KUHP Lama sendiri berbunyi:

"tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau wakil presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."

Apabila diperbandingkan, maka cukup terang rumusan dalam KUHPB lebih jelas, namun pada esensinya sama, bila tindakan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat (misal, mengancam membunuh wakil presiden), maka tindakan itu kemudian dimasukkan ke pasal ini.

Terkait contoh kasus menggunakan pasal ini dalam KUHP Lama, karena kekurangan penulis, maka penulis tidak menemukan yurisprudensi terkait penggunaan pasal tersebut.

Uji materi di MK.

Pasal 218 yang menjadi bagian dari Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden kemudian dimohonkan untuk diuji lagi (judicial review), bersama dengan pasal 219, pasal 240 ayat 1, dan pasal 241, dengan petitum dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 amandemen keempat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK kemudian memutus lewat Putusan 7/PUU-XXI/2023 dan menyatakan karena pengujian norma pidana tersebut adalah premature karena belum ada kasus yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun