Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

8 Juni 2024   07:58 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:43 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini akan membahas 'santai' tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden. Delik Tindak Pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 217 sampai dengan pasal pasal 220 dan dibagi menjadi dua bagian, meliputi Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 217 KUHPB yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Pada penjelasannya ada tertuang:

"Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan pasal ini."

Apabila dibaca lebih cermat, maka dapat diketahui tindak pidana Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sangat berbeda dengan tindakan makar, lebih spesifiknya makar terhadap presiden dan/atau wakil presiden, yang tertuang pada pasal 191. Bedanya apa? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam pasal 218 sampai dengan pasal 220. Pasal 218 bicara tentang penyerangan kehormatan presiden dan/atau wakil presiden. Berdasarkan penjelasan yang disederhanakan, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan adalah perbuatan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah. Pengecualian tindakan diadakan berdasarkan pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:

"tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Dalam penjelasan yang dapat disederhanakan, makna 'dilakukan untuk kepentingan umum' merujuk pada tindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, termasuk juga memberikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun