Pidana Kelautan dalam KUHPB.
Dalam padanan KUHPB sendiri, pidana yang digunakan langsung merujuk dan diatur secara spesifik pada Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran, dari pasal 542-574. Bila disederhanakan, maka norma pidana yang dapat dibagi menjadi:
- Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas kapal;
- Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu;
- Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal;
- Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nahkoda Kapal;
- Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal;
- Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal;
- Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan;
Dalam penjelasan pasal 543 ayat 1 menyatakan:
"tindak pidana yang diatur dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 560 merupakan Tindak Pidana internasional, berarti pelaku Tindak Pidana tersebut dapat dituntut di negara manapun pelaku ditemukan asal negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga locus delicti dan nasionalitas Kapal tersebut, karena Tindak Pidana tersebut dianggap mengganggu ketertiban dunia..."
Demikianlah sedikit tentang Pidana Internasional: Kelautan. Artikel ini jauh dari sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena penyederhaan. Namun setidaknya, dapat memberikan gambaran umum bahwa Pidana Internasional dalam spektrum Kelautan memiliki konektivitas dengan Pidana Nasional. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
KUHPB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI