Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Terorisme

3 April 2024   09:58 Diperbarui: 3 April 2024   09:58 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Walaupun terorisme tidak memiliki definisi yang konkret, namun dalam kompilasi konvensi UN, penegakan hukum internasional terkait dengan terorisme pertama dimulai berdasarkan Declaration on Measure to Eliminate International Terrorism 9 desember 1994, dalam preamblenya tertuang dengan bunyi:

"convinced of the desirability for closer coordination and cooperation among states in combating crimes closely connected with terrorism, including drug trafficking, unlawful arms trade, money laundering and smuggling of nuclear and other potentially deadly materials, and bearing in mind the role that could be played by both the United Nations and regional organizations in this respect, firmly determined to eliminate international terrorism in all its forms and manifestations, convinced also that the suppression of acts of international terrorism, including those in which states are directly or indirectly involved, is an essential element for the maintenance of international peace and security, convinced further that those responsible for acts of international terrorism must be brought to justice,"

Dan terus berkembang yang setidaknya meliputi:

  • Convention on the prevention and punishment of crime against internationally protected persons...
  • International convention against the taking of hostages...
  • International convention for the suppression of terrorist bombings...
  • International convention for the suppression of the financing of terrorism...
  • International convention for the suppression of acts of nuclear terrorism...
  • Convention on offences and certain other acts committed on board aircraft...
  • Convention for the suppression of unlawful seizure of aircraft...
  • Convention for the suppression of unlawful acts against safety civil aviation...
  • Convention on the physical protection of nuclear material...
  • Convention for the suppression of unlawful acts against the safety of maritime navigation...
  • Convention on the making plastic explosives for the purpose of detection...

Kemudian beberapa peraturan regional lain yang bersifat transnasional di negara-negara tertentu. Banyaknya konvensi-konvensi ini menarik, karena dan biasanya, dalam hukum, semakin banyak dasar peraturan mengatur subjek atau objek tertentu, artinya semakin banyak kepentingan di dalamnya disebabkan realita nyata dan terang, terlepas apapun kepentingannya. Maka, melihat dasarnya yang begitu banyak, meletakkan pidana terorisme merupakan hal yang menjadi perhatian khusus dalam kehidupan internasional.

SPEKTRUM TERORISME.

Mengingat definisi terorisme sangatlah cair dan harus diinterpretasikan, maka definisi terorisme akan berangkat dari norma tertulis agar lebih pasti. Adapun definisi Terorisme yang digunakan UN berangkat dari Declaration I nomor 3 Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism, general assembly resolution 49/60 of 9 december 1994, yang berbunyi:

"Criminal acts intended or calculated to provoke a state of terror in the general public, a group of persons or particular persons for political purposes are in any circumstance unjustifiable, whatever the considerations of a political, philosophical, ideological, racial, ethnic, religious or any other nature that may be invoked to justify them;"

Dari definisi tersebut, dapat diketahui karakteristik Pidana Internasional Terorisme, yang secara sederhana dan singkat meliputi:

  • Ada intensi atau perencanaan;
  • Ada provokasi terjadi yang menyebabkan keadaan teror;
  • Dilakukan dan berlaku dalam ruang publik;
  • Dilakukan seorang, kelompok, atau beberapa orang;
  • Memiliki tujuan politik;
  • didasarkan landasan politis, filosofis, ideologis, rasis, etnis, religius atau landasan lain yang menyerupai;
  • Dapat dijustifikasikan.

Kemudian, terorisme dapat dilakukan berdasarkan diberlakukannya tindakan, yang dapat dilakukan di darat, laut, udara, dan/atau secara digital. Secara territorial, terorisme dilakukan dalam wilayah negara, lintas negara tetangga (transnasional), atau lintas negara (internasional). Perbuatan yang kemudian terafiliasi dengan tindakan terorisme sendiri meliputi:

  • Peredaran narkoba;
  • Jual beli senjata secara illegal;
  • Pencucian uang;
  • Penyelundupan nuklir dan material berbahaya lain yang sejenis;
  • Beragam Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang mengancam negara dan/atau hak asasi manusia fundamental;

Bila diperhatikan, seluruh bentuk kejahatan yang menjadi basis pemikiran tindak terorisme merupakan pidana yang tidak dapat diketahui secara umum (jual beli senjata illegal misalnya, bukan hal umum diketahui dan memiliki tingkat kerahasiaan tinggi), ditambah dengan pidana yang diatur khusus. Namun jelas, bahwa tindakan yang dimaksud dengan terorisme, tidak dapat berdiri sendiri, melainkan terdiri dari beberapa tindak pidana khusus untuk dikatakan demikian.

Dan hal ini menjadi sangat menarik. Pertanyaannya, berapa banyak jenis tindak pidana khusus untuk menjadikan tindakan itu sebagai, atau setidaknya memiliki koneksi dengan Pidana Terorisme? Apa pelaku yang melakukan pidana pencucian uang dan pidana narkotika dapat dikatakan sebagai teroris? Apa pidana teroris wajib dikenakan sesuatu yang bersangkutan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang menyerupai tindak pidana genosida misalnya? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Adapun instrument hukum inter alia terhadap Tindak Pidana Terorisme Internasional adalah dan selalu UN Charter, Konvensi-konvensi UN, International Human Rights, Refugee Law, dan International Humanitarian Law. Konvensi UN yang dimaksud merujuk pada konvensi yang mengatur tentang Penerbangan, Perlindungan orang terlindung termasuk diplomat, Penyanderaan, Nuklir, Kelautan, dan persenjataan, yang substansinya sangat banyak.

Lalu, karena berada dalam konteks internasional, otomatis subjek pelaku terorisme pada konteks ini adalah yang diatur dalam hukum internasional, yang meliputi negara, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci vatikan, individu, atau belligerent, walaupun biasanya dilakukan hanya oleh negara, organisasi internasional, atau belligerent.

Terhadap langkah hukum yang dilakukan, pada artikel Pidana Internasional: Korupsi, telah dijabarkan secara singkat dan sederhana bagaimana Hukum Internasional menanggulangi perbuatan dikategorikan pidana, yaitu dengan upaya preventif, dan kerja sama antar negara dalam pertukaran informasi dan yang diatur dalam konvensi, perbantuan, dan penegakan hukum fokus pada hukum nasional termasuk saat peristiwa terjadi di luar wilayah negara.

Pidana Terorisme Di Indonesia.

Maka, secara singkat dan sederhana, bila terjadi suatu tindak pidana terorisme di Indonesia, atau memiliki nasionalisme Indonesia melakukan tindak pidana teroris di luar Indonesia, dasar hukum yang digunakan adalah UU Anti Terorisme jo. Pidana terorisme di KUHPB.  UU anti terorisme di Indonesia mengalami banyak perubahan, namun definisi terorisme dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat 2 UU 5/2018 yang berbunyi:

"terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Kemudian, pidana tentang terorisme tertuang dalam KUHPB pasal 600 sampai dengan pasal 602. Pasal ini termasuk dalam Bab Tindak Pidana Khusus, sehingga terdapat syarat-syarat khusus digunakannya pasal-pasal ini yang sudah dituangkan pada artikel Pidana Internasional: Money Laundering. Adapun rumusan pasal 600 berbunyi:

"Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati."

Frasa pidana mati menjadikan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia sangat menarik, mengingat pidana mati pada dasarnya terang-terangan melanggar Hak Asasi Manusia walaupun segala macam pidana pasti melanggar Hak Asasi. Namun untuk hal itu, lebih layak dibahas pada bagian artikel Hukum Pidana Indonesia.

Dengan demikian, seperti Tindak Pidana Khusus yang berlaku secara internasional, teori tentang terorisme sangat banyak dan dalam spektrum Internasional sendiripun, masih banyak perdebatan untuk menetapkan tindak pidana ini. Namun, setidaknya artikel ini sudah cukup memuat bahwa ada dasar-dasar penetapan tindak pidana terorisme dapat dikatakan sebagai tindak pidana terorisme, juga dengan konsekuensi perbuatannya.

Demikianlah sedikit tentang Tindak Pidana Terorisme. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena untuk tetap sederhana dan singkat sehingga tidak dapat memuat konvensi yang tertuang dalam Kompilasi Konvesi UN terkait terorisme. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

KUHPB

UU 5/2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun