Walaupun terorisme tidak memiliki definisi yang konkret, namun dalam kompilasi konvensi UN, penegakan hukum internasional terkait dengan terorisme pertama dimulai berdasarkan Declaration on Measure to Eliminate International Terrorism 9 desember 1994, dalam preamblenya tertuang dengan bunyi:
"convinced of the desirability for closer coordination and cooperation among states in combating crimes closely connected with terrorism, including drug trafficking, unlawful arms trade, money laundering and smuggling of nuclear and other potentially deadly materials, and bearing in mind the role that could be played by both the United Nations and regional organizations in this respect, firmly determined to eliminate international terrorism in all its forms and manifestations, convinced also that the suppression of acts of international terrorism, including those in which states are directly or indirectly involved, is an essential element for the maintenance of international peace and security, convinced further that those responsible for acts of international terrorism must be brought to justice,"
Dan terus berkembang yang setidaknya meliputi:
- Convention on the prevention and punishment of crime against internationally protected persons...
- International convention against the taking of hostages...
- International convention for the suppression of terrorist bombings...
- International convention for the suppression of the financing of terrorism...
- International convention for the suppression of acts of nuclear terrorism...
- Convention on offences and certain other acts committed on board aircraft...
- Convention for the suppression of unlawful seizure of aircraft...
- Convention for the suppression of unlawful acts against safety civil aviation...
- Convention on the physical protection of nuclear material...
- Convention for the suppression of unlawful acts against the safety of maritime navigation...
- Convention on the making plastic explosives for the purpose of detection...
Kemudian beberapa peraturan regional lain yang bersifat transnasional di negara-negara tertentu. Banyaknya konvensi-konvensi ini menarik, karena dan biasanya, dalam hukum, semakin banyak dasar peraturan mengatur subjek atau objek tertentu, artinya semakin banyak kepentingan di dalamnya disebabkan realita nyata dan terang, terlepas apapun kepentingannya. Maka, melihat dasarnya yang begitu banyak, meletakkan pidana terorisme merupakan hal yang menjadi perhatian khusus dalam kehidupan internasional.
SPEKTRUM TERORISME.
Mengingat definisi terorisme sangatlah cair dan harus diinterpretasikan, maka definisi terorisme akan berangkat dari norma tertulis agar lebih pasti. Adapun definisi Terorisme yang digunakan UN berangkat dari Declaration I nomor 3 Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism, general assembly resolution 49/60 of 9 december 1994, yang berbunyi:
"Criminal acts intended or calculated to provoke a state of terror in the general public, a group of persons or particular persons for political purposes are in any circumstance unjustifiable, whatever the considerations of a political, philosophical, ideological, racial, ethnic, religious or any other nature that may be invoked to justify them;"
Dari definisi tersebut, dapat diketahui karakteristik Pidana Internasional Terorisme, yang secara sederhana dan singkat meliputi:
- Ada intensi atau perencanaan;
- Ada provokasi terjadi yang menyebabkan keadaan teror;
- Dilakukan dan berlaku dalam ruang publik;
- Dilakukan seorang, kelompok, atau beberapa orang;
- Memiliki tujuan politik;
- didasarkan landasan politis, filosofis, ideologis, rasis, etnis, religius atau landasan lain yang menyerupai;
- Dapat dijustifikasikan.
Kemudian, terorisme dapat dilakukan berdasarkan diberlakukannya tindakan, yang dapat dilakukan di darat, laut, udara, dan/atau secara digital. Secara territorial, terorisme dilakukan dalam wilayah negara, lintas negara tetangga (transnasional), atau lintas negara (internasional). Perbuatan yang kemudian terafiliasi dengan tindakan terorisme sendiri meliputi:
- Peredaran narkoba;
- Jual beli senjata secara illegal;
- Pencucian uang;
- Penyelundupan nuklir dan material berbahaya lain yang sejenis;
- Beragam Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang mengancam negara dan/atau hak asasi manusia fundamental;
Bila diperhatikan, seluruh bentuk kejahatan yang menjadi basis pemikiran tindak terorisme merupakan pidana yang tidak dapat diketahui secara umum (jual beli senjata illegal misalnya, bukan hal umum diketahui dan memiliki tingkat kerahasiaan tinggi), ditambah dengan pidana yang diatur khusus. Namun jelas, bahwa tindakan yang dimaksud dengan terorisme, tidak dapat berdiri sendiri, melainkan terdiri dari beberapa tindak pidana khusus untuk dikatakan demikian.
Dan hal ini menjadi sangat menarik. Pertanyaannya, berapa banyak jenis tindak pidana khusus untuk menjadikan tindakan itu sebagai, atau setidaknya memiliki koneksi dengan Pidana Terorisme? Apa pelaku yang melakukan pidana pencucian uang dan pidana narkotika dapat dikatakan sebagai teroris? Apa pidana teroris wajib dikenakan sesuatu yang bersangkutan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang menyerupai tindak pidana genosida misalnya? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.