Menjadi menarik, karena kembali pada pertanyaan mendasar, apa sanksi demikian dapat dikatakan pidana? Jawabannya kembali Penulis serahkan pada pembaca. Pun tetap, terjadi kekosongan hukum karena tidak ada definisi terhadap "crime of aggression" itu sendiri. Setidaknya sampai konferensi Statuta Roma pada tahun 2010.
Kampala Review Conference.
Pada dokumen Review Conference of the Rome Statute of International Criminal Court, halaman 18 nomor 1, tertuang bahwa "crime of aggression" means the planning, preparation, initiation or execution, by a person in a position effectively to exercise control over or to direct the political or military action of a State, of an act of aggression which, by its character, gravity and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations."
Pada nomor 2, kemudian diberikan ruang lingkup "crime of aggression" yaitu penggunaan senjata oleh negara terhadap penguasa, integritas territorial atau kemerdekaan politik negara lain, serta yang tidak konsisten dengan UN. Adapun klasifikasi perbuatan yang dapat dikenakan "crime of aggression", yang secara sederhana meliputi:
a. Invasi atau serangan angkatan bersenjata negara terhadap negara lain, pendudukan militer walaupun bersifat sementara, sebagian atau seluruhnya, yang lahir dari invasi atau pencaplokan;
b. Pemboman atau penggunaan senjata perang oleh angkatan bersenjata negara terhadap negara lain;
c. Â Blockade Pelabuhan atau tepian pantai negara oleh militer negara lain;
d. Serangan bersenjata atau serangan militer di darat, laut, udara dari dan oleh negara lain;
e. Â Penggunaan angkatan bersenjata di dalam teritori negara lain yang sudah disepakati keduanya, yang ternyata bertentangan dengan kesepakatan itu, termasuk pertambahan keberadaan dalam tentara itu dalam wilayah tersebut;
f. Perbuatan negara dalam teritori yang diperbolehkan untuk ditempati sementara dalam negara tertentu, yang kemudian digunakan oleh negara penempat untuk melakukan agresi ke wilayah negara lain;
g. Pengiriman militer oleh atau atas nama negara tertentu, yang mengirimkan tentara, kelompok, tentara bayaran atau yang menyerupai, yang mana melakukan perbuatan penyerangan terhadap negara lain dengan gravitasi menyerupai tindakan-tindakan yang diatur dalam pasal ini, atau hal-hal substansial yang berkaitan dengan itu.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan "crime of aggression" sudah cukup jelas. Dan, apabila dimaknai, secara sederhana Angkatan bersenjata seperti apapun, dengan cara apapun, pasti akan melanggar konvensi ini, kecuali UN, yang bukan negara, atau subjek hukum internasional bukan negara.
Pidana Agresi Militer di Indonesia
Mengingat Indonesia belum menandatangi Statuta Roma, setidaknya hingga artikel ini dituangkan, maka keberlakuan 'crime of aggresion' menjadi lebih buram dan adanya invertensi dari pihak asing hanya dapat dilakukan oleh UN secara de jure, dengan syarat Indonesia melakukan agresi militer ke negara lain, atau sebaliknya, Indonesia diserang oleh negara lain.
Dan kali ini tidak ada pidana Indonesia yang dapat dikaitkan, karena memang tidak ada peraturan terhadap ketentuan Indonesia menyerang negara lain dan dilarang oleh Hukum Pidana Indonesia. Terutama, karena Pidana Indonesia menekankan orang dan badan hukum bukan negara. Sementara, hal-hal militer diatur secara terpisah dengan kitab undang-undang militer yang pada asasnya harus tertutup.
Demikian sedikit tentang 'Crime of agression'. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis yang menjadikan artikel hukum ini juga menekankan kesederhanaan hingga banyak hal yang terpaksa tidak dimasukkan tanpa mengurangi esensinya. Setidaknya, artikel ini sudah cukup memuat bahwa agresi militer dapat dianggap melanggar Hukum Pidana Internasional yang terus berkembang sesuai dengan kepentingan geo-politik negara-negara di Bumi yang meratifikasinya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan internasional: