Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Genosida

27 Maret 2024   15:15 Diperbarui: 27 Maret 2024   22:22 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam penjelasan KUHPB, dikatakan bahwa pasal 598 cukup jelas. Suatu fakta menarik, adalah Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma dan Konvensi Genosida. Itu artinya, ketika ada pidana genosida terjadi di Indonesia, di satu sisi pihak asing tidak dapat melakukan intervensi langsung, kecuali lewat UN atau dengan melanggar hukum, namun di satu sisi pihak yang ada di dalam Indonesia juga akan lebih sulit meminta bantuan terhadap pihak asing. baik-buruk, benar-salah, tepat-tidak tepat langkah Indonesia tidak melakukan ratifikasi, Penulis serahkan pada pembaca.

Kemudian, bunyi tersebut konsisten dengan Article 6 Statuta Roma dan Article 2 Genocide Convention, kecuali bahasanya diterjemahkan.

GENOCIDE CONVENTION

Dalam konvensi tersebut, artikel II memiliki bunyi yang sama dengan yang tertuang dalam KUHPB. Pada article III konvensi a quo dituangkan perpanjangan article II yang berbunyi:

"the following acts shall be punishable:

a. genocide;

b. conspiracy to commit genocide;

c. direct and public incitement to commit genocide;

d. attempt to commit genocide;

e. complicity in genocide."

Tentang materi genosida yang ada dalam konvensi tersebut, secara sederhana tertuang dari article III sampai dengan article IX. Rangkumannya menyatakan bahwa subjek hukum meliputi penguasa, pejabat publik atau orang tetap dapat dikenakan pasal tersebut dan dengan demikian dapat dihukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun