Dan keputusan MK tersebut sangat menarik, terlepas dari lingkupnya yang terbatas pada norma yang diajukan, adanya upaya pengujian materiil tersebut juga dapat dijadikan satu dari banyak tolak ukur terhadap efisiensi dan efektifitas penegakan hukum pidana internasional, terutama Statuta Roma tidak hanya bicara tentang hukum humaniter, melainkan juga hukum perang.
Salah satu pertanyaan sederhana, bila Indonesia melakukan agresi militer ke negara lain, dengan keadaan tidak meratifikasi Statuta Roma, apa Indonesia bisa diadili melakukan kejahatan agresi? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Demikianlah sedikit tentang Statuta Roma yang menjadi dasar International Criminal Court. Artikel ini tentu tidak sempurna, terutama karena keterbatasan penulis dan karena pemangkasan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam arsip tersebut. Namun sebagai artikel singkat dan sederhana, setidaknya, tulisan ini cukup untuk menerangkan Statuta Roma yang menjadi salah satu kompas dalam Pidana Internasional. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
Statuta Roma.
KUHPB.
Putusan MK nomor 89/PUU-XX/2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H