Part 7: Penalties;
Bicara tentang pengaturan penjatuhan hukuman, yaitu pidana penjara, penjara seumur hidup, denda atau bebas. Pengaturan terhadap penjatuhan hukuman didasarkan atas grativikasi situasi dan kondisi hasil perbuatan pidana, dengan pertimbangan pengurangan waktu hukuman.
Part 8: Appeal and Revision;
Intinya bicara tentang peninjauan ulang putusan yang dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Syarat bagi prosecutor (penuntut) maupun bagi tertuntu untuk meminta peninjauan ulang apabila ada temuan error in persona, dan error of law.
Part 9: International Cooperation and Judicial Assistance;
Intinya berisi tentang perbantuan yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam Statuta Roma, terutama dalam urusan investigasi dan penuntutan. Perbantuan ini dilakukan juga dengan bantuan dari INTERPOL dan lembaga-lembaga yang menyerupai dalam lingkup regional. Termasuk juga integrasi penerapan investigasi dengan hukum nasional yang berlaku dalam wilayah tersebut.
Part 10: Enforcement;
Bicara tentang pelaksanaan pemenjaraan. Pelaksanaan pemenjaraan dipertanggungjawabkan oleh semua peserta Statuta, termasuk juga dalam hal pemilihan lokasi penjara, supervisi, pemindahan narapidana, pemberlakuan terhadap narapidana dalam penjara, pelaksanaan pidana denda, dan penanganan ketika narapidana kabur.
Part 11: Assembly of States Parties;
Bicara tentang perkumpulan para negara peserta. Negara peserta yang dimaksud merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta, menyebabkan negara-negara itu memiliki hak-hak tertentu dalam peradilan.
Part 12: Financing;