"Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya."
Sementara dalam pasal 8 Statuta Roma, mengatur tentang perencanaan atau kebijakan yang digunakan dalam peperangan dengan skala masif, yang dihitung dari intensi melakukan tindakan hingga selesainya tindakan, dimana tindakan secara garis besar dilakukan terhadap:
- Masyarakat sipil;
- Benda bukan objek militer;
- Personal, bangunan, material, satuan dan kendaraan Pembantu Kemanusiaan atau Penjaga Kedamaian yang didefinisikan dalam UN Charter, selagi sedang bertugas memberikan perlindungan;
- Dan banyak lagi.
Kemudian, bagian ini juga bicara tentang acara pengadilan dan pelaksanaan putusan secara umum.
Part 3: General Principles of Criminal Law;
pada intinya bicara tentang asas-asas yang digunakan yang meliputi Nullum Crimen Sine Lege, Nulla Poena Sine Lege, Non-retroactive ratione personae, Individual Responsibility, Exclusion over Person under 18, Irrevelance of Official Capacity, Responsibility of Commander, Non-Applicant of Statute of Limitations, Mental Element, Grounds for Excluding Criminal Responds, Mistake of Fact or of Law, dan Superior Order and Prescription of Law.
Part 4: Composition and Administration of the Court;
Bagian ini mengatur tentang Susunan Organ, fungsi dan tugas Organ dan persyaratannya. Komposisi organ pengadilan ini meliputi The Presidency, Appeal Division, Trial Division, pre-trial division, Office of prosecutor, the registry. Bagian ini juga mengatur tentang kualifikasi hakim serta cara pemilihannya.
Part 5: Investigation and Prosecution;
Pada intinya, bagian ini membicarakan prosedur investigasi terhadap informasi yang diberikan kepada pengadilan. Investigasi dilakukan dengan memeriksa saksi dan alat bukti, dan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari pra-peradilan.
Part 6: The Trial;
Pengadilan dilakukan dengan wajib dihadiri para pihak, terbuka oleh publik, kemudian diwajibkan juga untuk menunjukkan alat bukti yang relevan serta menjaga ketertiban. Di dalamnya juga diatur asas-asas yang diberlakukan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk juga saksinya.