Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Hubungan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional

25 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 25 Maret 2024   14:19 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah tertuang dalam artikel pertama tentang Pidana Internasional bahwa ruang lingkup Hukum Pidana Internasional dibingkai dan pengkajiannya sangat tergantung sudut pandang, dimana Pidana Internasional dapat dilihat dari konteks hukum pidana atau konteks hukum internasional. Dan, menjadi suatu pertanyaan yang menarik tentang ragam pidana apa di Indonesia yang kemudian juga menjadi kejahatan internasional.

Dalam KUHPB (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru), ada 35 Bab yang mengatur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dan yang langsung terkait dengan Hukum Internasional berdasarkan penjelasan pasal 6 KUHPB pada beberapa bab, yang meliputi:

Bab XI (11) tentang Pemalsuan Uang dan Uang Kertas;

Secara terang dijelaskan terikat dengan konvensi internasional pemberantasan uang palsu beserta protokolnya (international convention for the suppression of counterfeiting currency and protocol) pada pasal 374.

Bab XXXI (31) tentang Tindak Pidana Pelayaran;

Tidak dituangkan secara terang dalam KUHPB, tidak dijelaskan alasannya. Sangat mungkin dikarenakan tindak pidana pelayaran juga termasuk ke dalam substansi hukum lain, yaitu Hukum Laut yang diatur dalam spektrum Hukum Laut Internasional (UNCLOS).

Bab XXXII (32) tentang Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan;

Bab ini juga langsung terkait dengan Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppresion of Unlawful Seizure of Aircraft."

Bab XXXV (35) tentang Tindak Pidana Khusus;

Di dalamnya Tindak Pidana Khusus terkandung Tindak Pidana Berat terhadap HAM, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika.

Terkait dengan Tindak Pidana Berat HAM, Indonesia telah membuat UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengandung konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, tentang hak-hak anak, dan instrument internasional lain mengenai hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun