Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syar'iyah, Zakat, dan Ekonomi Syar'iyah

15 Maret 2024   15:34 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

EKONOMI SYAR'IYAH DAN PERBANKAN SYAR'IYAH

Sebelumnya, pada artikel Peradilan Agama, sempat tercatut bahwa Ekonomi Syar'iyah dalam bahasa undang-undang dikenal sebagai Perbankan Syar'iyah. Hal tersebut mempersempit spektrum makna Ekonomi Syar'iyah itu sendiri, di mana Ekonomi Syar'iyah lebih merujuk pada bagaimana Prinsip Syar'iyah digunakan dalam kehidupan ekonomi. Sementara Perbankan Syar'iyah lebih melihat dari sistem penyelenggaran perbankan yang bermuara pada segala sesuatu menyangkut tentang Bank, dengan menggunakan Prinsip Syar'iyah dalam implementasinya.

PRINSIP SYAR'IYAH

Baca juga: Tarikah dan Waris

Dalam UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syar'iyah, dituangkan yang dimaksud Prinsip Syar'iyah merujuk pada nilai keadilan Al-Quran, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan ( rahmatan lil 'alamin.). Hadist Tarmizie 1209 menuangkan tentang nilai jujur, benar, dan rela berkorban sebagai seorang pedagang, yang kemudian diartikan sebagai basis untuk menyelenggarakan Perbankan.

Bank kemudian memiliki nilai-nilai trustworthiness tertuang pada An-nisa 29-30, 58, serta Al-anfaal 27. Dalam mengawasi pengeluaran bank, digunakan Al-baqarah 219 untuk menemukan equilibrium dimana pengeluaran tidak boleh melebihi keuntungan yang diperoleh. Dalam perbuatan menjalankan etika usaha, biasa digunakan An-nisa 36. Selain itu, dalam hal membantu orang dan masyarakat biasa menggunakan Al-baqarah 215.

Ada beberapa lagi Prinsip Syar'iyah yang dapat ditemukan dalam referensi Perbankan Islam lainnya, namun mengingat adanya keterbatasan, penulis kira cukup untuk menggunakan peraturan perundangan yang ada. Dimana kemudian disarikan dalam norma-norma peraturan perundangan tentang Perbankan Syar'iyah itu sendiri. Adapun Prinsip Syar'iyah jugas tertuang pada pasal 2 UU 21/2008 yang berbunyi:

"Perbankan Syar'iyah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syar'iyah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."

Prinsip Syar'iyah kemudian termakthub menjadi kegiatan usaha yang pada intinya tidak mengandung unsur meliputi:

Baca juga: Wakaf

Riba, pada intinya penambahan pendapatan secara tidak sah (batil). Termasuk didalamnya pertukaran barang yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl). Atau transaksi pinjam-meminjam yang pengembalian dana melebihi pokok pinjaman (nasi'ah)

Maisir, pada intinya, transaksi dengan keadaan tentatif dan bersifat untung-untungan.

Gharar, pada intinya tansaksi dengan objek ambigu atau tidak dapat diserahkan saat transaksi, kecuali diatur lain dalam Syar'iyah.

Baca juga: Peradilan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun