Yang berhak mendapatkan waris dasarnya adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Kemudian paman, saudara perempuan tidak hubungan kandung mendapatkan waris hanya ketika ada kendala pewarisan dalam golongan I (anak, ayah, ibu, pasangan) tersebut.
Adapun ahli waris memiliki tanggung jawab sebagai penerima waris, yaitu mengurus pemakaman dan prosesi pemakaman jenazah, menyelesaikan hutang-hutang pemberi waris, menyelesaikan wasiat pewaris bila ada, kemudian membagi harta warisan kepada pihak yang berhak.
Secara Islami, ahli waris juga dapat dikategori menjadi dua jenis. Pertama, ahli waris dzawil furudh, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan berdasarkan yang tertuang langsung dalam Al-Quran atau hadis Nabi Muhammad SAW. Kedua, ahli waris ashabah, yaitu ahli waris yang akan mendapatkan sisa harta setelah pewarisan dibagi-bagi merata kepada seluruh pihak yang berhak.
BESAR BAGIAN
Pada prinsipnya, pembagian dilakukan dengan rasio 2:1. 2 bagi laki-laki dan 1 bagi Perempuan, kecuali ditentukan lain dalam permusyawarahan pembagian waris. Untuk menentukan Harta yang akan dibagi, biasanya digunakan rumus :
Harta Bawaan + (1/2harta bersama+piutang) - (biaya perawatan+pemakaman) - wasiat dan hibah.
KHI mengatur pembagian tersebut pada pasal 176-191, yang sudah memasukkan harta peninggalan dalam perhitungannya menjadi Harta Waris. Apabila dijabarkan, rasionya meliputi :
- Anak Perempuan dapat bagian, bila anak Perempuan lebih dari 1, maka dapat 2/3 bagian. Bila ada anak perempuan dan anak lelaki, rasio pembagian 2:1.
- Ayah mendapat 1/3 bila pewaris tidak memiliki anak, bila ada anak ayah mendapat 1/6.
- Ibu dapat 1/6 bagian bila ada anak, atau minial punya dua saudara. Bila tidak punya anak atau minimal dua saudara, Ibu dapat 1/3 bagian. Selain itu, Ibu juga dapat 1/3 sisa yang sudah dibagi kepada janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda dapat , bila pewaris punya anak.
- Janda dapat , 1/8 bila pewaris punya anak.
- Bila pewaris tidak punya anak dan ayah, saudara laki-laki dan Perempuan masing-masing dapat 1/6, bila mereka lebih dua orang atau lebih mereka mendapat 1/3(misal, bila saudara laki-lakinya 2 orang, saudara Perempuan 2 orang).
- Pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, tapi punya saudara sekandung atau seayah, saudara itu dapat 1/2 porsi. Bila saudara sekandung lebih dari dua orang, mereka bersama-sama mendapat 2/3, dengan rasio pembagian 2:1.
Bila kemudian harta yang dibagi ternyata mengalami kekurangan dari hasil nominal perhitungan, atau sebaliknya harta tersebut memiliki kelebihan, maka harta juga dapat dibagi berdasarkan aul dan rad. Pada intinya aul dan rad membicarakan tentang penambahan angka untuk menggenapi penyebut dan pembilang. Namun, perumusan dan porsi pembagian waris ini juga dilakukan tergantung dari musyawarah keluarga itu sendiri, mengingat waris juga diatur dalam perdata dan lebih menekankan unsur tertutup yang hanya dilakukan oleh pihak keluarga.
WASIAT
Wasiat pada intinya adalah pemberian benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat dilakukan dihadapan notaris, secara lisan atau secara tertulis dilakukan dihadapan 2 orang saksi. Unsur terpenting dari wasiat adalah ahli waris penerima wasiat disetujui oleh semua ahli waris. Kemudian, yang dapat diwasiatkan hanyalah benda tak bergerak.
Kemudian, wasiat dapat dilakukan dalam keadaan perang atau ketika pemberi wasiat itu sedang dalam perjalanan melalui laut. Wasiat juga tidak berlaku pada notaris yang mengurus perwasiatan itu, dan tidak berlaku juga bagi pemberi perawatan dan pemberi tuntunan kerohanian ketika pemberi wasiat itu menderita sakit.