Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kekayaan Intelektual: Merek dan Indikasi Geografis

8 Maret 2024   20:38 Diperbarui: 8 Maret 2024   20:52 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat ekonomi pada intinya bicara tentang monetisasi yang dapat dilakukan ketika sertifikasi Merek atau Indikasi Geografi tersebut sah dan meyakinkan. Manfaat Fungsional bicara tentang fungsi Merek bagi pelaku usaha sebagai identitas perusahaan itu dalam menjalankan usahanya. Manfaat Psikologis bicara tentang kekuatan tanda dalam keseharian masyarakat yang berada dalam alam bawah sadar mereka sendiri terkait penilaian atas Merek tersebut.

Hanya saja yang membedakan, tidak seperti Merek, Indikasi Geografis harus lebih spesifik dalam menyampaikan Kawasan geografis dimana komoditas itu dibuat. Kecuali, apabila komoditas tersebut diimport lebih dahulu kemudian diproduksi di Indonesia. Itu adalah yang benar-benar berbeda.

Perbedaan tersebut merujuk pada bagaimana Indikasi Geografis membedakan antara produk yang datang dari luar negeri dan yang dari dalam negeri. Yang datang dari dalam negeri harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu terkait Indikasi Geografisnya, dimana penerbitan sertifikasi harus melewati beberapa lapis penyaringan, mulai penyaringan formal, penyaringan lapangan, dan evaluasi agar dapat diterbitkan. Hal ini karena penerbiatan Indikasi Geografis dalam negeri berada dibawah regulasi peraturan perundangan nasional.

Sementara produk yang datang dari luar negeri mengikuti ketentuan Internasional, sehingga pemberian sertifikasinya lebih bersifat kemanfaatan hukum daripada kepastian hukum itu sendiri. Hal tersebut tersirat dalam penjelasan pasal 64 yang berbunyi :

"Indikasi asal tidak sama dengan Indikasi Geografis karena indikasi asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Contoh kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk cina tersebut made in china. Label made in china ini adalah indikasi asal. Hak indikasi asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan perlindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran."

Dan dengan demikian, tidak heran ketika ada produk-produk luar negeri berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, yang kemudian ada di bawah naungan Indikasi Geografis untuk mendapatkan wajah tertentu. Terutama juga, barang atau produk yang bersifat demikian tidak diproduksi di Indonesia karena satu dan lain hal.

Demikianlah, sekilas tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akhir kata, semoga bermanfaat.  

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Modul Perkuliahan.

Peraturan Perundangan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun