Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio Communi Dividundo

23 Februari 2024   13:21 Diperbarui: 23 Februari 2024   13:24 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bicara tentang Pewaris dan Ahli Waris, maka tidak bisa dipisahkan dengan hukum waris. Di Indonesia, Hukum Waris memiliki beberapa koridor, meliputi Hukum Waris Adat, Hukum Waris Agama, dan Hukum Waris Nasional. Pada intinya, Hukum Waris ini bicara tentang hukum pemindahan kepemilikan dan pemisahan harta kekayaan karena wafatnya pemilik harta terhadap keluarganya atau pihak yang dilimpahkannya.

Dikatakan tentang Hukum Waris Agama, karena secara struktur ketatanegaraan nasional Hukum Waris Agama hanya menyediakan Hukum Waris Islam dengan kodifikasi Kompilasi Hukum Islam. Namun, tidak jarang dapat juga ditemukan Hukum Waris berdasarkan Agama Hindu, Kristen, Buddha, Konfusianisme, dan lain sebagainya yang masih digunakan oleh pihak terkait dalam menimbang pembagian waris.

Pemindahan dan pemisahan harta yang dimaksud merujuk pada pengaturan hubungan-hubungan hukum serta proses peralihan harta tersebut. Harta yang dimaksud tidak hanya yang bersifat material semisal tanah atau lembaga usaha yang diwariskan dan dapat berkaitan dengan asas a latere ascendit jus, melainkan juga yang bersifat immaterial seperti gelar bangsawan, budaya, dan lain sebagainya.

Adapun actio communi dividundo yang merujuk pada pemisahan harta, diatur dalam pasal 1066 KUHPer yang berbunyi :

"Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui."

Diluar dari ketentuan pemisahan tersebut, disesuaikan dengan latar belakang para pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan ada mendasar hak menerima waris yang berhulu dari budaya, adat, dan agama. Misal hak menerima waris lebih terhadap anak yang lebih sulung, atau lebih banyak terhadap anak laki-laki daripada Perempuan, beda porsi waris anak kandung dan anak angkat, dan masih banyak lagi sebagainya.

Dari konteks sejarah, actio communi dividundo digunakan sebagai pemisahan harta tertuang dalam Roman Law oleh Hunter yang berbunyi :

"The Steps are the same if the actio communi dividundo is brought in regard to more things than one. For it is brought in regard to some one thing -a field, for instance- if that field can be conveniently divided, a part ought to be adjudged to each; and if one man's part seems unfairly large he ought to be condemned in turn to pay a fixed sum of money to the other. But if it cannot be easily divided -if it is a slave, perhaps, or a mule, that is the object of the action- then it must be adjudged entire to one, and he must be condemned to pay the other a fixed sum of money."

Teks tersebut mengatakan bahwa kepemilikan benda tak bergerak lebih mudah dipisahkan, sementara kepemilikan benda bergerak lebih sulit untuk dipisahkan. Namun keduanya sama-sama dikategorikan sebagai benda. Hal ini mengukuhkan bahwa segala jenis waris juga dapat dikategorikan sebagai hukum benda. Namun keterkaitan antara waris dan hukum benda, akan dikaji pada lain waktu.

Demikianlah, actio communi dividundo merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan harta. Istilah, apabila bukan asas, ini digunakan dalam ranah hukum perdata dan tidak memiliki kekhususan tertentu pada bidang perdata apa. Selama objeknya adalah harta yang kepemilikannya dapat dipisah, maka selama itu juga actio communi dividundo dapat digunakan.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun