Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio Civilis

15 Februari 2024   13:21 Diperbarui: 15 Februari 2024   13:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition, actio civilis adalah "In the common law. A civil action, as distinguished from a criminal action.". Definisi tersebut kemudian ditambahkan keterangan dengan bunyi " Bracton divides personal actions into criminalia et civilia, according as they grow out of crimes or contracts. Actiones civiles are those forms of remedies which were established under the rigid system of the civil law, the jus civilis."

Dari definisi tersebut, telah terang actio civilis adalah perbuatan sipil yang terpisah dengan perbuatan kriminal, dalam spektrum common law. Secara teori, terdapat dua jenis sistem hukum klasik yang secara umum meliputi civil law dan common law. Sistem hukum ini kemudian berkembang seiring berjalannya waktu dengan penambahan klasifikasi lain yang meliputi religious law dan customary law.

Kembali pada actio civilis, telah dijelaskan bahwa actio civilis merupakan perbuatan hukum sipil. Pada keterangan definisi, telah tertuang bahwa seseorang memiliki dua bentuk perbuatan hukum, yaitu perbuatan hukum berdasarkan kontrak atau berdasarkan kriminal. Saat perbuatan hukum itu berdasarkan kontrak, maka akan termasuk dalam spektrum perdata, bila perbuatan itu berdasar kriminal, maka termasuk pidana.

Baca juga: Actio

Namun untuk lebih mendalam, perlu dipertanyakan apa yang dimaksud dengan sipil ini. Black Law memberikan definisi civil adalah "Originally, pertaining or appropriate to a member of a civitas or free political community; natural or proper to a citizen. Also, relating to the community, or to the policy and government of the citizens and subjects of a state."

Sementara dalam KBBI, arti dari "sipil" berkenaan dengan penduduk atau rakyat (bukan militer). Dalam hukum, pengertian sipil ini sering rancu antara hukum sipil dengan sistem hukum civil law (hukum sipil).  Satu perbedaan mendasarnya, civil law merupakan tandingan common law, yang berada dalam spektrum sistematisasi hukum.

Sementara, hukum sipil secara umum merupakan sinonim hukum privat, dengan tandingannya adalah hukum publik. Artinya secara struktur teori hukum, hukum sipil adalah substansi civil law atau common law, walaupun civil law secara harfiah berarti hukum sipil. Dimana kemudian hukum sipil juga dapat dikategorikan terpisah dengan hukum privat secara konstruksi ide itu sendiri.

Bila kembali pada definisi 'actio civilis' dalam bahasan, maka terang civilis yang dimaksud adalah hukum privat, atau secara lebih sederhana adalah hukum perdata yang terpisah dengan hukum pidana. Maka, actio civilis merupakan perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum perdata itu sendiri dapat dibagi menjadi banyak hal.

Dalam konteks keindonesiaan sendiri, perbuatan hukum perdata secara terang tertuang dalam satu kitab, yaitu kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Kitab tersebut mengatur tentang Orang, Barang, Perikatan, Pembuktian dan Kedaluarsa. Kesemuanya itu merupakan mengatur hukum perdata, termasuk perbuatan, namun tidak semuanya merupakan actio civilis.

Hal ini karena de legibus vol.2 karya Bracton hlm 324-326 menerangkan konteks actio civilis terbagi menjadi tiga koridor. Koridor tersebut adalah tindakan personal, tindakan penal, dan tindakan recovery. Dalam teks aslinya, pembagian koridor tersebut berbunyi :

"Item actio civilis cum aliquando triplex sit et quasi mixta, scilicet personalis, poenalis et rei persecutoria, sicut de rcstitutione spoliatorum, quod res corporalis et immobilis restituatur spoliato, vel quod res incorporalis, sicut ius aliquod, in debitum statum reformetur, sicut dici poterit de servitutibus, ut de iure eundi, agendi, et de iure pascendi in fundo alieno, et liuiusmodi, bene poterunt haec omnia unica actione terminari, sicut per assisam novas disseisinae, secundum diversas species disseisinarum..."

Yang artinya :

"The passage discusses the civil action, which is sometimes threefold and somewhat mixed, namely personal, penal, and for the recovery of the thing. For example, in the case of restitution from the wrongdoer, that a corporeal and immovable property be restored to the dispossessed, or that an incorporeal thing, such as a right, be restored to its proper state. This can be said of servitudes, like the right of way, the right to act, or the right to pasture on another's land, and similar matters. All these things can be well concluded by a single action, such as through the assize of novel disseisin, according to various types of disseisins..."

Tiga tindakan tersebut juga selaras dengan koridor bagaimana seseorang mengajukan gugatan, yaitu atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, keduanya bentuk perbuatan tersebut diatur dalam KUHPer. Pertama untuk wanprestasi, diatur dalam Bagian Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan, dengan dasar yang ada pada pasal 1243 yang berbunyi :

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Kemudian, Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." dengan turunannya yang sering berkaitan juga dengan ketentuan pidana.

Dari irisan koridor perbuatan dengan jenis gugatan yang dapat dilakukan oleh seseorang, dengan konsep actio yang merupakan perbuatan hukum dalam ranah peradilan, maka telah terang actio civilis merupakan perbuatan menggugat dari penggugat terhadap tergugat. Kecuali pada bagian tindakan recovery atau ganti rugi.

Mengapa tindakan recovery terpisah, karena ketentuan wanprestasi tidak mewajibkan adanya ganti rugi untuk diajukannya gugatan. Maka tanpa ada kerugianpun, suatu gugatan wanprestasi bisa dimajukan ke peradilan, walaupun umumnya wanprestasi dilakukan karena pihak penggugat mengalami kerugian terhadap indakan melanggar perjanjian.

Tindakan recovery sendiri merujuk pada pemulihan. Agar ada tindakan ini, maka diperlukan unsur yang paling penting adalah ada kerugian. Secara teori kerugian ini dapat dibagi dua, yaitu kerugian material dan kerugian imaterial. Kerugian material merupakan kerugian berwujud, sementara kerugian immaterial merupakan kerugian tidak berwujud, dimana kedua jenis kerugian ini dapat ditakar oleh uang.

Adapun actio civilis juga dikatakan actiones civiles. Secara gramatikal  tersebut merubah pemaknaan feminim menjadi plural, dan tidak merubah pemaknaan yang merujuk pada perbuatan menggugat. Gaius dalam Institutes of Roman Law menuliskan bahwa actiones civiles merupakan melakukan gugatan tanpa dibatasi waktu hingga terjadi perubahan kebijakan. Actio civilis memiliki kaitan dengan asas lain yang menjadi tandingannya, yaitu actio honoraria yang lain kali akan menjadi bahasan.

Namun demikianlah, actio civilis adalah perbuatan hukum penggugat melakukan gugatan. Perbuatan ini membingkai gugatan menjadi tiga perbuatan, yaitu wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Ganti Rugi. Hal ini menempatkan actio civilis merupakan asas khusus dalam hukum perdata dan menjadi asas dasar mengapa seseorang menggugat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Black Law Dictionary Fourth Edition.
Gaius; Institutes of Roman Law
KBBI.

Opini :

Perdana; Riki. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Peraturan Perundangan :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun