Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Accessorius Sequitur Naturam Sui Principalis

13 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 13 Januari 2024   16:00 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, accessorius sequitur naturam sui principalis memiliki arti "an accessary follows the nature of his principal" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "assesoris mengikuti sifat alami dari prinsipnya". Pada bagian keterangan, ada tertuang "one who is accessary to a crime cannot be guilty of a higher degree of crime than his principal" yang memiliki arti "seorang tambahan dalam tindak kriminal tidak bisa dikenakan pidana lebih tinggi dari seorang yang membawanya."

Asas ini dapat ditemukan dalam buku The Third Part of The Institutes of Law of England karya Lord Coke, pada bab 64. Pada halaman 139, asas ini menjadi bagian kalimat yang berbunyi : "the accessory cannot be guilty of petit treason, where the principal is guilty but of murder, for accessorius sequitur naturam sui principalis". Petit Treason yang dimaksud tertuang pada Bab II Petit Treason dalam buku yang sama, menjelaskan bahwa Petit Treason pada intinya merupakan tindak pidana yang dilakukan pihak yang memiliki status sosial lebih rendah daripada korbannya secara legal.

Beberapa kasus yang membentuk adanya Petit Treason meliputi seorang pembantu membunuh istri atau suami yang jadi majikannya, kemudian pembantu yang menunjukkan niat jahat yang berencana melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Petit Treason juga mencakup tindakan saat seorang istri yang membunuh suaminya bersama dengan orang lain yang asing.

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa asas accessorius sequitur naturam sui principalis merupakan asas hukum pidana, yang digunakan dalam konteks pidana pengkhianatan dan melibatkan tindakan berupa pembunuhan atau keinginan membunuh. Petit Treason ini juga dibedakan dengan High Treason yang secara umum dikenal sebagai pengkhianatan dan serangan terhadap negara.

Sebelumnya, asas terkait aksesoris pernah dibahas dalam artikel Accessorium non Ducit, sed Sequitur Suum principale yang pada intinya menerangkan bahwa peserta pembantu tidak memimpin, namun mengikuti peserta utama, yang fungsinya secara umum merupakan asas hukum pidana dan dapat diperluas menjadi asas hukum umum. Asas ini termasuk dalam asas preferensi karena sifatnya yang mengkonkretisasi peranan dalam hubungan hukum, dan biasanya digunakan dalam hukum pidana untuk menimbang posisi pelaku utama dan pelaku tambahan.

Maka, accessorius sequitur naturam sui principalis ini kemudian mengembangkan peranan asas tersebut, dengan mengkonkretitasi spektrum pidana secara eksak hingga ada dalam kategori pidana Petit Treason, serta tidak melepaskan peranan subjek hukum yang melakukan perbuatan tersebut, walaupun hukuman yang diterapkan memiliki bobot yang berbeda.

Dalam konteks keindonesiaan, tindak pidana yang melibatkan pelaku pembantu masuk dalam kategori pidana penyertaan. Secara teori, tindak pidana penyertaan memiliki dikotomi pengertian, yang meliputi penyertaan yang berdiri sendiri dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri. Secara konkrit, hal ini tertuang dalam KUHP lama pada pasal 55 ayat 1 nomor 1 yang berbunyi :

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Dalam KUHP Baru (UU 1/2023) juga menerangkan tentang tindak pidana penyertaan. Hal tersebut tertuang pada pasal 20 huruf c yang berbunyi :

"Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidana."

Dan diperjelas dengan pasal 21 ayat 1 yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun