Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Abundans Cautela non Nocet

10 Januari 2024   14:19 Diperbarui: 10 Januari 2024   18:04 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kendati demikian, adanya asas abudans cautela non nocet membuat sang hakim tidak melanggar apapun, karena secara holistik pertimbangan sang hakim sepenuhnya menerangkan duduk perkara, yaitu  pasal 169 huruf q UU 7/2017, dimana argumentasinya dibangun dengan pendekatan politik hukum.

Dan dengan demikian, frasa penuh emosi pada putusan menyiratkan tujuan terbentuknya putusan, penguat dalil yang beliau ciptakan, walaupun tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan memutus perkara lagi karena tidak konkret berhubungan dengan hukum positif. Di satu sisi, pertimbangan hakim yang tidak lagi digunakan sangat wajar, karena Indonesia menganut sistem Civil Law yang menitikberatkan pada norma tertulis daripada kebijaksanaan hakim.

Kemudian, asas ini juga dapat ditemukan dalam buku Fleta, Seu Commentarius Juris Anglicani sic Nuncupatus. Dalam buku satu bab dua puluh delapan bagian satu, abudans cautela non nocet digunakan untuk menerangkan tentang pidana pengasingan (outlawry). Pengasingan tersebut dinyatakan tidak berlaku ketika subjek hukum tersebut melanggar hukum.

Beberapa bentuk pengasingan sendiri menurut Fleta meliputi diasingkan tanpa tuntutan, perintah, atau bukan di wilayahnya. Pengasingan juga tidak berlaku bagi yang meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman, serta pada orang yang diduga telah meninggal dunia namun tiba-tiba muncul atau disangka hidup kembali.

Selain itu, pengasingan juga dapat diberlakukan pada ketika seseorang mencari perlindungan gereja kemudian menolak kedaulatan kerajaan, atau karena satu dan lain hal, diasingkan saat berusia dua belas tahun atau lebih muda dari itu, atau pernah mengalami kasus di tingkat kabupaten satu dan dua.

Bahkan pada saat ketika pengasingan itu tidak lagi dinilai bermanfaat seakan telah mendapat permintaan maaf dari sang raja. Pada dasarnya, seorang yang dinyatakan Outlaw dianggap tidak ada di mata hukum, sehingga ketentuan tentang pengasinganpun tidak lagi berguna bagi mereka karena ketentuan tersebut masih berupa hukum.

Adapun dari semua ketentuan pengasingan yang tertera dalam bagian tersebut, abudans cautela non nocet kemudian diterapkan sebagai bentuk antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang diwujudkan dengan konkretisasi status lewat piagam. Hal ini menunjukkan asas ini juga dapat digunakan sebagai asas kehati-hatian dalam spektrum pidana.

Sampai sini, telah terang bahwa penggunaan abudans cautela non nocet dalam praktik memiliki tiga fungsi. Pertama, asas dengan arti "kewaspadaan ekstrim atau berlebihan tidak merugikan" ini secara khusus digunakan sebagai asas pertimbangan hukum. Kedua, secara khusus juga digunakan dalam melakukan interpretasi peraturan perundangan, termasuk juga kontrak dan yurisprudensi.

Dan yang ketiga, abudans cautela non nocet digunakan dalam urusan pidana pengasingan, yang secara sejarah bicara tentang kesiagaan secara materiil terhadap proses pelaksanaan pidana pengasingan tersebut. Namun dari ketiga fungsi tersebut, pada esensinya asas ini menitikberatkan pada penajaman dalil dalam menentukan hukum dan memberlakukan proses hukum.

Demikianlah, abudans cautela non nocet merupakan asas pembentuk hukum. Dari konteks sejarah berlaku dalam spektrum pidana dan interpretasi hukum. Keberadaannya sebagai "kewaspadaan ekstrim atau berlebihan tidak merugikan" secara efektif masih digunakan dalam bentuk antisipasi walau tidak tersurat dengan gamblang, dan telah mengalami perubahan makna seiring berjalannya waktu.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun