Beban kepada negara, karena semua akomodasi mereka ditanggungkan oleh negara, tanpa hasil yang dapat diketahui ataupun dirasakan kuat oleh masyarakat. Pertanggungan akomodasi itu sendiri diatur dalam peraturan perundangan. Salah satu peraturan perundangan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjanalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak Tetap, yang kemudian dirubah dengan PMK 119 tahun 2023.
Pada ayat 1 pasal 8 peraturan a quo, ada tertuang bahwa perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen komponen yang meliputi :
- uang harian;
- biaya transpor;
- biaya penginapan;
- uang representasi;
- sewa kendaraan dalam Kota; dan/ atau
- biaya menjemput/ mengantar jenazah.
Perlu diketahui, bahwa pembiayaan perjalanan dinas tersebut merupakan pembiayaan khusus di dalam negeri. Sementara, untuk dinas ke luar negeri sendiri diatur dalam PMK no.164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, sebagaimana dirubah dengan PMK 181/PMK.05/2019.
Dalam hal pembiayaan itu sendiri, tertuang dalam pasal 13 bunyi yang mirip dengan akomodasi yang diberikan dalam berdinas ke dalam negeri, ditambah dengan kepentingan untuk keluar negeri, meliputi kepentingan asuransi perjalanan, visa, dan tambahan uang yang disesuaikan dengan harga yang dibayarkan di negara penerima.
Adapun prinsip dari dilaksanakan perjanalan dinas juga memperhatikan hal yang meliputi :
- selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
- efisiensi penggunaan belanja negara; dan
- akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Dimana prinsip tersebut dapat ditemukan dalam kedua peraturan perundangan terkait dengan dinas di dalam negeri atau di luar negeri. Namun terlepas dari berapa banyak biaya yang keluar untuk melaksanakan tugas kedinasan, asas absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet kemudian membatasi, serta menegasi stigma yang muncul karena perjalanan serta pembiayaan yang terjadi dalam hal kedinasan tersebut.
Demikianlah, asas absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet pada dasarnya merupakan asas umum, digunakan agar tidak terjadi prasangka negative terhadap para petugas pemerintah saat mereka melakukan dinas di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Corpus Juris Civilis Volume 1. Liber L Tit. XVII. Hlm 794.
Peraturan perundangan :