Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet memiliki arti "the absence of him who is away in behalf of the republic (on business of the state) ought not to be prejudicial either to him or to another". Dalam bahasa Indonesia asas ini bermakna "absennya seseorang yang pergi atas nama republik (demi bisnis negara) seharusnya tidak melahirkan prasangka baginya atau lainnya."
Asas ini dapat ditemukan dalam Corpus Juris Civilis Volume 1 Liber L, Tit.XVII De diverfis regulis juris de absentia reip. causa, dalam bahasa Indonesia adalah "buku lima, judul tujuh belas tentang regulasi hukum ketika tidak hadir dalam negara karena alasan". Bagian tersebut juga menuliskan hal yang sama dengan yang tertuang pada Black Law Dictionary.
Menimbang arti dari asas absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet, maka tersirat suatu cerminan perspektif para politisi, para pengembang hukum, serta masyarakat saat itu, bahwa sering timbul kecurigaan terhadap pekerja pemerintahan yang pergi membawa nama negara untuk mengurus bisnis negara.
Pendekatan seseorang yang membawa nama negara untuk mengurus bisnis negara menandakan subjek tersebut pergi ke wilayah dimana dia dikenal sebagai orang dari negara tersebut ke wilayah luar negara, walaupun tidak mutlak harus keluar dari sana, melainkan juga dapat dilakukan dalam wilayah negara tersebut, selama membawa titel tertentu yang dilimpahkan dari dan untuk negara.
Bila kemudian ditarik ke ranah keindonesiaan, maka secara umum dapat diketahui pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan untuk membawa nama negara saat berdinas. Para pihak tersebut merupakan pihak yang menjadi bagian dari lembaga negara. Berdasarkan UUD NRI 1945, lembaga negara yang ada di Indonesia meliputi :
- MPR, DPR, DPD.
- Badan Pengawas Keuangan.
- Presiden dan Wakil Presiden.
- Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Selain lembaga negara tersebut, dikenal juga alat negara, yang meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian. Pada pasal 5 UU nomor 34 tahun 2004 tertuang bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Terkait dengan polisi, pada pasal 5 ayat 1 UU 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dari hal ini, telah terang pihak-pihak yang dalam melakukan tugas dapat membawa nama negara. Dan asas absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet pada dasarnya menunjuk seluruh perwakilan dari lembaga negara serta alat negara tersebut seyogianya tidak distigmakan oleh prasangka tertentu saat mereka melaksanakan pekerjaan ke luar daerah kewenangan mereka.
Dan dengan demikian, absentia ejusqui reipublicae causa abest, neque ei neque alii damnosa esse debet merupakan asas umum yang dapat digunakan untuk menimbang perlakuan orang-orang yang bekerja atas dasar kewenangan yang diberikan oleh negara, baik pihak tersebut merupakan bagian dari lembaga negara ataupun dari alat negara.
Kendati demikian, hal yang menarik dari adanya asas ini membuktikan bahwa suatu praduga tertentu karena subjek berpergian untuk dan demi mengurus bisnis negara, sudah ada sejak jaman romawi kuno. Pemikiran demikian setidaknya sudah ada sejak jaman Justinian I sehingga asas itu dapat tertuang dengan gamblang dalam sumber penulisan.
Dan, ada banyak alasan mengapa orang yang pergi atas dan untuk negara kemudian melahirkan prasangka tertentu. Mulai dari kegiatan korupsi hingga penilaian bahwa kegiatan tersebut tidak berfaedah mengingat ada banyak hal yang lebih urgen untuk dilakukan. Terutama, aktivitas para pihak tersebut juga memberikan beban kepada negara.