Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A Facto Ad Jus Non Datur Consequentia

17 November 2023   18:20 Diperbarui: 17 November 2023   18:24 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas a facto ad jus non datur consequentia secara harfiah memiliki arti a fact does not necessarily contitute a right. Dalam Bahasa Indonesia bermakna 'suatu fakta tidak selalu menyatakan tentang kebenaran.'. Adapun asas a facto ad jus non datur consequentia dapat ditemukan dalam buku Dictionary of Quotation, ditulis oleh Rev. James Wood dengan pemaknaan berbunyi "Inference from the fact to the law is not legitimate." ( kesimpulan dari fakta ke hukum tidak sah. ).

Asas ini juga dapat ditemukan dalam Enciclopedia Jurdica dalam bahasa portugis juga memberikan definisi yang berbunyi : "De fato para o direito no se d conseqncia". Bila diterjemahkan dalam bahasa inggris, akan berbunyi In Fact, there is no consequence for the law. Sementara dalam bahasa Indonesia berbunyi 'di dalam fakta tidak ada konsekuensi hukum.'.

Enciclopedia Jurdica kemudian menyatakan bahwa asas a facto ad jus non datur consequential dapat ditemukan dalam CPC ( Cdigo de Processo Civil). Namun karena keterbatasan, tidak dapat ditemukan bagian III yang dimaksud dalam Enciclopedia Juridica tersebut. Adapun dalam article 282 tertuang :

1 - Quando haja lugar a cessao ou alterao da obrigao alimentar judicialmente fixada, o respetivo pedido deduzido como dependncia da causa principal, seguindo-se, com as adaptaes necessrias, os termos desta, e considerando-se renovada a instncia.

2 - O disposto no nmero anterior aplicvel aos casos anlogos, em que a deciso proferida acerca de uma obrigao duradoura possa ser alterada em funo de circunstncias supervenientes ao trnsito em julgado que caream de ser judicialmente apreciadas.

Yang pada intinya merujuk pada proses perubahan alat bukti dalam pengadilan. Perubahan yang dimaksud biasanya menambahkan bentuk isi karena perbedaan antara kesaksian dan surat, bisa juga karena kekurangan formal ( tanggal dan sebagainya, ) dan banyak lagi. Dimana perbuatan tersebut juga mendapatkan kebolehan dari persidangan suatu kasus.

Dari sini, dapat dikatakan asas ini berkatian dengan fakta dan kebenaran hukum yang dapat berbeda. Perbedaan antara fakta dan kebenaran hukum akan bermuara pada penemuan hukum yang diramu berdasarkan pembuktian dalam pengadilan. Dengan demikian, asas ini merujuk pada asas prosedural yang menekankan pada hukum pembuktian, terlepas hukum apapun yang mau dibuktikan.

Di Indonesia, Hukum pembuktian sendiri memiliki banyak sendi, banyak teori, dan ragam metode. Hukum Pidana memiliki cara membuktikan sendiri yang berbeda dengan Hukum Perdata, Hukum Konstitusi, dan lain sebagainya. Namun pada intinya, hukum pembuktian selalu bertujuan memastikan perbuatan tersebut adalah perbuatan hukum positif atau bukan.

Penulis tidak akan membahas hal teknis tentang hukum pembuktian, namun akan fokus terhadap  asas a facto ad jus non datur consequential. Dalam konteks pembuktian, asas bermakna 'suatu fakta tidak selalu menyatakan tentang kebenaran' kemudian membagi dua dimensi realita. Dimensi pertama adalah segala hal tidak dibawah naungan hukum positif, dan dimensi kedua adalah segala yang ada di bawah hukum positif.

Dalam KBBI, fakta juga dibedakan dengan kebenaran. Fakta adalah sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi, sementara kebenaran memiliki arti lebih luas. Kebenaran, selain memiliki arti yang sama dengan fakta, juga memiliki definisi : keadaan yang cocok dengan hal yang sesungguhnya, kelurusan hati, izin atau kebetulan. Hal ini menyatakan bahwa cakupan kebenaran jauh lebih luas dari cakupan fakta.

Menimbang dari teks tertera, maka jelas asas a facto ad jus non datur consequential menjadi pondasi dari asas-asas lain untuk menjalankan suatu pembuktian hukum tertentu. Asas ini bersifat umum, tanpa konsekuensi apapun apabila tidak diterapkan, kecuali diperlengkapi dengan asas-asas lain dan berfungsi memperlengkapi sistem hukum, dalam hal ini hukum pembuktian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun