Kali ini saya akan membahas tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sebelum itu, tentu kita harus tahu seluk-beluk demokrasi terlebih dahulu. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang diambil dari kata Demokratia yang berarti kekuasaan rakyat. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata, yakni demos yang mempunyai arti rakyat serta kratos yang mempunyai arti kekuasaan atau kekuatan. Indonesia adalah sebuah negara yang menganut pemerintahan demokrasi. Kata demokrasi lebih merujuk kepada kehidupan masyarakat yang turut berpartisipasi dalam pemerintahan. Demokrasi memiliki 2 asas, yaitu menjamin HAM dan adanya pemilu.
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial dalam terjadinya praktik kebebasan politik, baik secara bebas ataupun setara. Dalam demokrasi, warga negara diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan, serta pembuatan hukum.
Demokrasi sendiri dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, yaitu:
- Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
- Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD).
Pelaksanaan demokrasi memiliki banyak kelebihan, di antaranya ialah:
- Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik .
- Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
- Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama, mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Indonesia telah menganut sistem demokrasi sejak merdeka sampai saat ini.Â
Dimulai dari demokrasi terpimpin pada masa jabatan Soekarno, demokrasi pancasila yang digunakan Soeharto selama puluhan tahun menjabat menjadi presiden, hingga demokrasi sesungguhnya yang mulai berjalan setelah masa jabatan Soeharto berakhir pada tahun 1998 yang ditandai oleh adanya pemilu daerah maupun presiden yang dapat diikuti oleh rakyat secara serentak dan adil.
Jika dilihat lebih dalam, ternyata pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Ada banyak kekurangan yang dapat kita temukan sepanjang pelaksanaannya. Dari tahun ke tahun, kualitas demokrasi di negara kita semakin menurun.Â
Pada tahun 1999, pemilu di Indonesia diapresiasi oleh dunia internasional sebagai negara pertama di era reformasi yang dapat melangsungkan demokrasi secara aman, tertib, jujur, adil, dan memenuhi standar demokrasi.Â
Tingkat partisipasi politik saat itu adalah 92,7%. Pada tahun 2004, tingkat partisipasi politik menurun, yakni 84,1% untuk pemilu legislatif dan 78,2% untuk pemilu presiden. Kemudian pemilu tahun 2009, pada pemilu legislatif  tingkat partisipasi politik hanya mencapai 10,9% dan untuk pemilu presiden 71,7%. Partisipasi politik di Indonesia yang kian menurun ini semakin memperjelas bahwa angka golput semakin meningkat. Golput menunjukkan sikap apatisme dari masyarakat, karena pemilu sejatinya adalah sarana bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya yang sangat berharga untuk memilih wakil-wakil yang dianggap layak untuk mewakili rakyat.
Bentuk nyata penyimpangan itu menurut Jokowi adalah politisasi SARA, yang menurutnya harus dihindari. Lebih lanjut Jokowi menyebutkan bahwa bertebarnya kebencian, kabar bohong, fitnah, saling memaki dan menghujat bisa menjurus kepada pecah belah bangsa.