Mohon tunggu...
josep panjaitan
josep panjaitan Mohon Tunggu... Pengacara - pengacara

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Binomo Paling Berhak Mendapat Ganti Rugi

16 November 2022   12:47 Diperbarui: 16 November 2022   13:17 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 14 November 2022 Pengadilan Negeri Tangerang memutus perkara penipuan investasi  Binomo. Terdakwa  berinisial IK divonis 10 Tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aset Terpidana yang sebelumnya sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara. Hakim berpandangan bahwa sesungguhnya trader pada perkara tersebut pemain judi yang berkedok trading Binomo sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP.

Apabila dicermati, Tuntutan JPU dan putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah bukan pasal judi, melainkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik jo Pasal pencucian uang. Artinya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilakukan terdakwa adalah penipuan berkedok investasi dalam transaksi elektronik.  Jadi menurut penulis, majelis hakim keliru dalam membuat pertimbangan dengan menghubungkan perkara ini dengan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, sehingga hal itu dijadikan dasar pertimbangan menyatakan barang bukti yang telah disita sebelumnya dirampas untuk negara.

Namun harus dilihat unsur-unsur pasal yang menurut hakim terbukti dalam perkara ini. Jika memang hakim menyatakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang terbukti tentunya akan menyebutkan unsur "mengakibatkan kerugian konsumen" dalam hal ini para korban. Apabila memang ada unsur "mengakibatkan kerugian korban" dan barang bukti hasil kejahatan dalam hal ini aset terdakwa sebelumnya sudah disita penyidik, seharusnya kerugian yang dialami korban harus dikembalikan, sebab mereka lah yang berhak, bukan malah dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita penyidik (aset terdakwa) memang hasil kejahatan, tetapi bukan hasil dari perbuatan atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seperti korupsi. Aset hasil kejahatan korupsi yang berhak adalah negara karena yang dirugikan adalah negara, tetapi dalam hal kasus penipuan seperti kasus Binomo ini yang berhak adalah korban dikarenakan para korban mengalami kerugian. Dalam Pasal 194 KUHAP juga dikatakan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada orang yang paling berhak.   Orang yang paling berhak dalam perkara ini adalah korban penipuan investasi Binomo, bukan negara. Oleh sebab itu pertimbangan hakim untuk menyatakan barang bukti dalam perkara ini sebagai hasil kejahatan dirampas untuk negara tidak tepat dan tidak berdasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun