Menurut KBBI Motif adalah alasan (sebab/ dorongan) seseorang melakukan sesuatu. Motif adalah hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Motif dalam kaitannya dengan Kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan.
Berbicara motif dalam sudut pandang kriminologi, pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya, selalu didasari dengan adanya motif. Motif itu adalah dasar atau dorongan dari seseorang untuk melakukan kejahatan.
Namun jika berbicara tentang pembunuhan berencana, menurut beberapa Ahli Hukum Pidana rumusan Pasal 340 KUHP tidak memuat motif sebagai unsur atau elemen delik, sehingga motif itu tidak harus dibuktikan.
Pasal 340 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur pasal 340
- Barang siapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia (yang mampu bertanggung jawab/sehat jiwanya).
- Dengan Sengaja (Opzet), berarti pelaku menghendaki dan mengetahui (willen en weten) suatu perbuatan dan akibat dari perbuatan.
- Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan pelaksanaan. Memutuskan kehendak dengan tenang, ada ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Menurut Penulis, dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana "Motif" tidak wajib dibuktikan untuk menentukan kesalahan terdakwa. Sebab "Motif" itu bukan merupakan bagian inti delik (bestandeel delict). Yang wajib dibuktikan itu adalah bagian inti delik yakni unsur-unsur Barang Siapa, Dengan Sengaja, dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu.Â
Dalam pembunuhan berencana unsur paling utama adalah soal "dengan rencana terlebih dahulu" yang mana adanya jeda waktu antara perencanaan dengan pelaksanaan kehendak serta pelaksanaan kehendak itu dilakukan dengan tenang karena sudah dipikirkan dengan matang terlebih dahulu.Â
Ketika Penuntut umum bisa membuktikan unsur terebut beserta unsur barang siapa dan dengan sengaja, maka sudah cukup bukti untuk menyatakan kesalahan terdakwa.
Dalam pembunuhan berencana pasti ada motif dan contohnya karena unsur dendam, namun hal tersebut bukan merupakan dasar dalam pemidanaan dan juga tidak menjadi dasar peniadaan pidana (alasan pemaaf atau alasan pembenar) sehingga tidak harus dibuktikan.
Memang dalam proses persidangan, Majelis Hakim pasti akan menanyakan apa motif yang melatarbelakangi perbuatan (pembunuhan) tersebut, namun hal itu hanya dijadikan untuk dasar pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan dalam menjatuhkan pidana.