Mohon tunggu...
Joseline Panduwinata
Joseline Panduwinata Mohon Tunggu... Freelancer - Yosi

Please kindly read my blogs :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Beda Agama, Legal atau Tidak Menurut Hukum?

2 Desember 2018   11:32 Diperbarui: 2 Desember 2018   12:10 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika mencatatkan pernikahan di Indonesia tidak memungkinkan, ada beberapa opsi seperti menikah di luar negeri, sebab masing-masing negara memiliki aturannya sendiri mengenai pelaksanaan pernikahan. Beberapa negara yang menjadi destinasi utama bagi para calon pasangan dari Indonesia yang berbeda agama adalah Singapura, Australia, dan Hong Kong. 

Namun, memang ada konsekuensi yang harus siap ditanggung oleh pasangan dan keluarga, misalnya biaya yang lebih mahal dibanding melaksanakan pernikahan di Indonesia. Walau begitu, persiapannya tak terlalu rumit, sebab pasangan hanya perlu menyiapkan dokumen yang digunakan pada persiapan pernikahan pada umumnya, yaitu dokumen N1 sampai N6 (N1 sampai N4 untuk pasangan yang masing-masing masih lajang). Setelah seluruh syarat terpenuhi, maka pasangan dapat menikah di negara tersebut dan mendapatkan Certificate of Marriage. 

Sertifikat tersebut akan dicek oleh KBRI, dan oleh KBRI akan diberikan surat keterangan bahwa pasangan tersebut telah sah menikah di negara tersebut. Lalu, pasangan hanya perlu mengurus pencatatan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota tempat kedua atau salah satu mempelai berasal. Kemudian, surat laporan menikah dapat diambil setelah beberapa hari.

Secara keseluruhan, pernikahan beda agama sangat mungkin dilakukan, walaupun prosesnya bisa dibilang lebih rumit dibanding pernikahan pada umumnya, namun pernikahan ini bisa terlaksana asalkan kedua mempelai dan keluarga bersedia untuk berjuang lebih keras. Walaupun begitu, hukum dari pemerintah mengenai pernikahan beda agama memang harus segera disahkan, supaya tidak menimbulkan dampak negatif baik dalam kehidupan pasangan dan kerabat, kehidupan bermasyarakat, maupun dalam kehidupan beragama.

Sumber: 

https://www.vice.com/id_id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-tak-bisa-menikah-beda-agama, diakses pada tanggal 29 November 2018

http://faizalimam.blogspot.com/2014/09/analisis-kasus-perkawinan-beda-agama.html, diakses pada tanggal 29 November 2018

https://regional.kompas.com/read/2014/09/05/12165361/Nikah.Beda.Agama.adalah.Contoh.Kemajemukan, diakses pada tanggal 29 November 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun