Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Tertarik Melihat Gajah Liar di Perlintasan Underpass Tol?

27 Oktober 2020   23:35 Diperbarui: 28 Oktober 2020   09:01 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Libur panjang akhir pekan kembali datang. Kali ini bersempena libur Maulid Nabi yang jatuh pada pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2020. Pemerintah pun menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama terutama bagi Pegawai Negeri Sipil. Jadilah libur panjang hingga akhir pekan ini dimulai esok rabu, 28 Oktober 2020.

Libur panjang akhir pekan serupa ini juga terjadi pada Agustus lalu. Bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam 2020 yang jatuh pada hari kamis (20/8/2020), Pemerintah menambah cuti bersama pada hari jumat, dan berlanjut hari off kerja sabtu dan minggu.

Terkait libur panjang Agustus itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 293 tahun 2020. SE ini berisi tentang larangan bepergian ke luar kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Pekanbaru.

Namun, nampaknya SE Walikota ini tidak banyak diindahkan oleh warga. Sejumlah pemberitaan menyebutkan banyak warga Pekanbaru yang bepergian ke luar kota untuk menghabiskan waktu libur panjang Agustus itu.

Alhasil, bulan Agustus menjadi awal catatan buruk kasus penularan virus corona di Provinsi Riau, khususnya di Pekanbaru. Pada 30 Agustus 2020, jumlah kasus baru yang terkonfirmasi positif menyentuh angka tertinggi selama mewabahnya virus corona di Riau, yaitu 134 orang.

Laporan melonjaknya kasus baru Covid-19 di Akhir Agustus itu diduga kuat memunculkan klaster libur cuti bersama di Pekanbaru. Dan selanjutnya, memunculkan klaster Perkantoran dengan pasien berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat lebih dari 50% dari jumlah yang tertular.

Beberapa klaster perkantoran yang selanjutnya muncul akibat libur cuti bersama di Agustus itu, di antara nya adalah Diskominfotik, Badan Pengelola Keuangan Aset dah Daerah (BPKAD), Inspektorat, Biro Umum Sekretariat Daerah, Dinas PUPR PKPP dan kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.

Bagaimana dengan Libur Oktober 2020 kali ini? Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan SE Nomor 309/SE/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

SE ini berisi himbauan tidak bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. SE ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan penyebaran penularan Covid-19 dan memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan Non PNS.

Pada butir ketiga SE tersebut, tertulis demikian "Jika terpaksa keluar daerah Riau, PNS dan Non PNS harus mendapat persetujuan dari Pimpinan dan yang bersangkutan wajib melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum berangkat dan sekembalinya dari luar Riau dengan biaya sendiri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun