Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PSBM Tampan dan Hotel Berbintang untuk OTG

18 September 2020   06:01 Diperbarui: 18 September 2020   12:47 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai 15 September 2020. PSBM dilaksanakan selama 14 hari sesuai Perwako 160 tahun 2020 tentang PSBM.

PSBM ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pekanbaru. Dalam teknis pelaksanaannya, Pemko melibatkan beberapa unsur termasuk TNI dan Polri.

Sesuai Perwako tersebut, pembatasan aktivitas warga di luar rumah diberlakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 07.00 pagi. Pembatasan ini juga diterapkan pada tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan masyarakat.

Kecamatan Tampan diputuskan jadi lokasi penerapan PSBM karena merupakan kecamatan dengan jumlah positif tertinggi di Kota Pekanbaru sesuai catatan gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru dan Dinas Kesehatan.

Hingga Kamis (17/9/2020) sore, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah mencapai 1.955 kasus. Kota Pekanbaru merupakan Kabu/Kota dengan jumlah kasus tertinggi, dengan persentase melebihi 43,8% terkonfirmasi positif di seluruh Provinsi Riau.

Sesuai data yang dirilis gugus tugas Kota Pekanbaru, hingga hari ini sebanyak 876 orang melakukan isolasi mandiri, 414 orang mengalami perawatan di RS, 622 orang telah dinyatakan sembuh, dan 43 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus suspek baik yang isolasi mandiri maupun di RS saat ini berjumlah 2.159.

Selain menyediakan fasilitas isolasi di RS, Pemprov Riau juga akan menyediakan hotel sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 yang tanpa gejala (OTG). Sesuai dengan keputusan Pemerintah, pasien OTG tidak lagi diperbolehkan isolasi mandiri di rumah karena dikhawatirkan akan menularkan ke anggota keluarga yang lain.

Salah satu hotel yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri adalah Hotel Grand Suka yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Pemerintah memastikan, seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka isolasi mandiri di hotel tersebut akan ditanggung.

Gubernur Riau Syamsuar bersama Kapolda Riau dan Danrem, Rabu (16/9/2020) lalu meninjau lokasi untuk melihat kesiapan hotel tersebut sebagai alternatif tempat isolasi mandiri jika tingkat ketersediaan ruang isolasi mandiri di RS tidak mencukupi.

Hingga hari kamis (17/9/2020), ruang isolasi di 9 RS di Pekanbaru dikabarkan telah penuh. Hal ini karena peningkatan tajam kasus baru terkonfirmasi positif di Kota Pekanbaru belakangan ini. Sementara, hanya tersisa 83 tempat tidur lagi yang bisa digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 di 13 RS yang disediakan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun