Dalam poin (1)a pasal 9A tersebut, Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau agar dana BOS digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Penggunaan kata sambung "dan/atau" mengisyaratkan bahwa pembelian pulsa atau paket data dapat dilakukan untuk kebutuhan guru dan siswa.
Saya pikir, bukan tidak beralasan permendikbud ini mengizinkan penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa atau paket internet siswa. Selama pandemi ini, banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Padahal, orangtua harus juga mengalokasikan dana lebih untuk membeli paket internet bagi kebutuhan belajar anak dari rumah.
Misalkan guru menggunakan aplikasi zoom untuk kebutuhan pembelajaran online. Jika 1 orang guru mengadakan pembelajaran online selama 1 jam dengan setiap partisipan menggunakan fitur video call, maka total paket internet yang dihabiskan berkisar 1 hingga 1,3 GB. Dengan menggunakan aplikasi Google Meet, dengan perkiraan durasi waktu yang sama dan dengan menggunkan resolusi HD, justru akan menghabiskan kuota internet hingga 1,8 GB.
Jika kita ambil rata-rata dalam 1 hari ada 3 pembelajaran online yang diikuti siswa dengan durasi 1 jam per pembelajaran, maka minimal butuh kuota internet 3 GB per hari. Maka, dengan perhitungan sederhana ini, dalam sepekan seorang siswa butuh 15 GB kuota internet.
Berdasarkan pengalaman saya menggunakan satu operator selular, untuk kebutuhan kuota internet 17 GB, saya harus merogoh kantong sekitar Rp80.000. Artinya jika sepekan seorang siswa menghabiskan 15 GB, hanya tersisa 2 GB lagi untuk akses internet lainnya dengan alokasi budget Rp80.000 per minggu. Bisa dihitung, dalam sebulan, maka untuk 1 anak, orangtua sangat mungkin mengeluarkan uang hingga Rp320.000 untuk kebutuhan pembelajaran online.
Bisa dibayangkan jika ada lebih dari 1 anak yang harus difasilitasi orangtua untuk kebutuhan ini. Maka memang sangat wajar jika dana BOS digunakan untuk membantu orangtua memenuhi kebutuhan kuota internet bagi siswa dalam pembelajaran online.
Namun tentu saja, tidak semua kebutuhan dana internet siswa ini dialokasikan dari dana BOS. Paling tidak, sekolah mengalokasikan sebagian dana untuk kebutuhan kuota internet siswa, sesuai dengan hitung-hitungan yang telah dilakukan sekolah dengan terlebih dulu mempertimbangkan kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Selain untuk kebutuhan pembelian pulsa atau paket data internet, Permendikbud ini juga mengatur dana BOS dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain, termasuk thermogun sebagaimana tertulis di pasal 9A ayat (1)b.
Di Pasal yang sama pada ayat ke 2, permendikbud ini juga mengatur dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran guru honor non PNS yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 dan merupakan guru honor yang belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H