6. Perjanjian dan Perikatan dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, akad (perjanjian) adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu kewajiban atau hak, misalnya dalam jual beli, sewa menyewa, dan kerjasama bisnis. Prinsip perikatan dalam Islam harus dilandasi oleh kejujuran, keadilan, dan transparansi. Dalam perjanjian, segala bentuk persyaratan yang tidak sah menurut syariat Islam dianggap batal.
Jenis-jenis akad dalam Islam meliputi:
- Akad Mu’awadhah : Perjanjian yang mengandung imbalan, seperti jual beli dan sewa menyewa.
- Akad Tabarru’ : Perjanjian yang tidak mengandung imbalan, misalnya hibah atau pemberian sukarela.
- Akad Syirkah : Perjanjian kerjasama atau kemitraan bisnis, di mana dua pihak atau lebih berbagi modal dan keuntungan.
Kesimpulan dan Pendapat Pribadi tentang Hukum Islam
Hukum Islam mengatur setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah, untuk mencapai tujuan syariat yaitu kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam memberikan panduan lengkap yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia, melalui aturan yang didasarkan pada keadilan dan kemaslahatan
Sebagai sistem hukum yang kaya dan dinamis, hukum Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui metode-metode ijtihad yang fleksibel, seperti qiyas dan ijtihad para ulama. Di Indonesia, penerapan hukum Islam dapat berfungsi berdampingan dengan hukum positif yang berlaku, memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya dengan landasan hukum yang kuat.
Dengan demikian, hukum Islam memiliki peranan penting sebagai penuntun umat dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama, tanpa mengesampingkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai sistem hukum yang kaya dan dinamis, hukum Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui metode-metode ijtihad yang fleksibel, seperti qiyas dan ijtihad para ulama. Di Indonesia, penerapan hukum Islam dapat berfungsi berdampingan dengan hukum positif yang berlaku, memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya dengan landasan hukum yang kuat.
Dengan demikian, hukum Islam memiliki peranan penting sebagai penuntun umat dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama, tanpa mengesampingkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Demikian tulisan ini dibuat untuk memenuhi Tugas dari mata kuliah Hukum Islam dengan Dosen Pengammpu : Ibu Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H