Prinsip Pembelajaran Menggunakan Bahasa DaerahÂ
Bagi seorang guru yang mengajar di kelas awal atau kelas bawah (kelas I-III) pasti tak asing dengan pembelajaran menggunakan dua bahasa.
Maksudnya di sini bukan menggunakan bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Akan tetapi menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa yang mendampingi guru untuk melakukan pembelajaran.
Hal ini dikarenakan para peserta didik di tingkat bawah masih sangat dekat dengan bahasa yang dominan digunakan dalam keseharian.
Ini tak hanya berlaku saat proses pembelajaran. Bahkan saat peserta didik mengerjakan soal-soal ulangan atau asesmen juga sering ditemukan jawaban dengan menggunakan bahasa daerah.
Penggunaan bahasa daerah sebagai alat penyampai materi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pasal 23 Ayat 3 yang berbunyi "Selain Bahasa Indonesia, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran".
Penggunaan bahasa daerah di sini bukan berarti menggunakan bahasa daerah sesuai pakemnya.
Seperti dalam penggunaan Bahasa Jawa contohnya, karena ada pembagian penggunaan bahasanya maka jika anak-anak kesulitan memahami basa krama, maka bisa menggunakan basa ngoko.
Akan tetapi guru tetap membenahi dan mengarahkan penggunaan kata yang tepat agar bisa belajar sedikit demi sedikit penggunaan basa krama.
Seperti yang saya jelaskan di depan bahwa penggunaan bahasa daerah itu semakin berkurang jika tingkatan kelas juga semakin tinggi.