Iklim keamanan sekolah atau satuan pendidikan menjadi hal yang sangat penting untuk kelancaran pembelajaran. Iklim keamanan tidak hanya dilihat dari aspek fisik saja. Namun juga aspek sosio emosional. Sekolah yang aman dari kedua aspek tersebut maka akan menyebabkan keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam proses pembelajaran.
Namun kenyataannya di beberapa kabar dunia maya sering tersiar bahwa ada satuan pendidikan yang diwarnai dengan perundungan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkoba. Baik itu terjadi pada peserta didik, guru atau warga sekolah lainnya.
Tentu saja fenomena ini membuat orang tua, pendidik dan masyarakat prihatin. Peserta didik yang seharusnya berkarakter yang baik, malah terjadi hal yang sebaliknya. Guru yang seharusnya bisa membimbing peserta didik dengan nyaman, namun terancam oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan sebagainya.
Menjaga iklim keamanan satuan pendidikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kemudian hari patut diperjuangkan oleh satuan pendidikan dan semua pihak.
Seperti yang saya paparkan di depan bahwa iklim keamanan satuan pendidikan meliputi keamanan fisik dan sosio emosional. Wujud dari keamanan fisik jika sudah ada aturan dan fasilitas yang disediakan untuk menjamin keamanan seluruh warga misalnya adanya kebijakan mengenai penanggulangan kekerasan sekolah, tersedianya sarana prasarana yang membuat nyaman penyandang disabilitas.
Di sisi lain, keamanan sosio emosional berwujud sikap, perilaku, ucapan yang membuat peserta didik dan warga sekolah menjadi nyaman dan tenang dalam menjalani proses pembelajaran.
Untuk menentukan iklim keamanan sekolah, para pendidik atau kepala satuan pendidikan bisa berpijak pada empat pertanyaan; bagaimana keadaan satuan pendidikan saya? Apakah terdapat kasus kekerasan? Apakah rekan pendidik dapat mengajar dengan nyaman? Apakah sudah ada kebijakan terkait keamanan di satuan pendidikan?
Iklim keamanan sekolah harus benar-benar diperhatikan oleh warga sekolah. Jika tidak, maka akibatnya para peserta didik bisa terjerat narkoba atau terlibat kriminalitas.Â
Sebagai guru harus mengetahui apa itu narkoba. Sebagaimana dalam survey prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2021, pengguna narkoba dari siswa mencapai 9,2% dari seluruh pengguna di Indonesia. Pengguna tersebut tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga di pedesaan.
Narkotika (UU no 35 tahun 2009) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.Â